Tolak Nota Keberatan, Majelis Hakim Nyatakan Perkara Alex Noerdin Harus Dilanjutkan Sesuai Dakwaan JPU Kejati Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Majelis hakim PN Tipikor Palembang, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Alex Noerdin, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde.

Putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra SH MH, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta diikuti oleh tim penasihat hukum terdakwa, yakni Advokat Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH, Senin (8/12/2025).

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan pertama Eksepsi terdakwa Ir. H. Alex Noerdin dinyatakan tidak dapat diterima.

“Kedua Majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin,” tegas Ketua Majelis saat membacakan putusan di ruang sidang.

Usai persidangan, kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati, didampingi Redho Junaidi SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski eksepsi yang mereka ajukan ditolak.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan,” ujarnya.

Titis juga menyebutkan bahwa pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Desember, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi.

Menanggapi pertanyaan terkait rencana menghadirkan saksi a de charge, Titis menegaskan bahwa tim pembela akan menghadirkan saksi tersebut, namun lebih fokus pada menghadirkan para ahli.

“Kami pasti akan menghadirkan saksi ade charge, tetapi fokus kami nanti adalah menghadirkan para ahli. Kemungkinan jumlah ahli yang kami hadirkan sekitar empat hingga lima orang,” jelasnya.

Sebelumnya dalam dakwaannya, JPU menyebut keempat terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Kerja sama tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum sehingga proyek tidak juga rampung.

Hingga batas waktu penyelesaian pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Akibatnya, kontrak proyek diputus melalui surat Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022 tertanggal 25 Februari 2022.

“Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan PT Magna Beatum sebesar Rp42,5 miliar dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar,” ujar jaksa dalam pembacaan dakwaan.

JPU juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, antara lain kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, kawasan Pasar Cinde Palembang, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, serta kantor Bapenda Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN)