RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pengusaha asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dikenal dengan julukan Crazy Rich Tulung Selapan, Sutarnedi alias Haji Sutar, bersama dua terdakwa lainnya Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk, menjalani sidang dakwaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/12/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar, jaksa menyebut Haji Sutar terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp10 miliar, serta hukuman tambahan berupa perampasan seluruh harta kekayaan yang diduga berasal dari bisnis narkotika lintas provinsi. Dalam perkara ini, jaksa menegaskan penerapan skema “memiskinkan pelaku” sebagai bagian penting dari penegakan hukum.
Dalam surat dakwaan, Haji Sutar diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan besar pencucian uang hasil kejahatan narkotika. Nilai transaksi yang diputar melalui sejumlah rekening bank ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Sejumlah nama lama dalam jaringan narkotika Sumatera Selatan turut muncul dalam dakwaan, di antaranya Muhammad bin Mardin alias Mamat (narapidana TPPU dengan tindak pidana asal narkotika), Fahrul Rasi alias Radir alias Raden bin Yusuf (narapidana narkotika dan TPPU), drh. Muzakkir bin Abdul Samad (narapidana TPPU), serta Kadapi alias David bin Alyus Abdi (alm).
Selain itu, jaksa juga menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Apri Maikel Jekson dan Debyk alias Debyk bin Mardin yang merupakan adik dari Muhammad bin Mardin.
Berkas perkara keduanya dipisah, namun dakwaan dibacakan dalam persidangan yang sama.
Jaksa membeberkan, dalam pengusutan perkara ini penyidik telah menyita berbagai aset bergerak dan tidak bergerak, mulai dari perhiasan, kendaraan, tanah dan bangunan, puluhan dokumen penting, hingga buku rekening dan daftar transaksi keuangan. Seluruh aset tersebut diduga kuat berasal dari aliran dana hasil peredaran narkotika.
Perkara ini bermula dari penangkapan para terdakwa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 06.15 WIB, di kediaman Haji Sutar di Jalan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang. Saat itu, Haji Sutar diamankan bersama Apri Maikel Jekson atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.
Dalam dakwaan dijelaskan, Haji Sutar menggunakan sejumlah rekening pribadi atas namanya untuk menerima, menampung, mentransfer, serta membelanjakan uang hasil bisnis narkotika. Rekening tersebut antara lain rekening BCA nomor 0212850720 dan 0213198731, Bank Sumsel Babel nomor 1830106767, serta Bank Mandiri nomor 112009959990 atas nama Sutarnedi.
Dari hasil analisis mutasi rekening, jaksa menemukan aliran dana masuk dan keluar yang diduga kuat berasal dari penjualan narkotika oleh kurir dan jaringan para terdakwa.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 10 UU TPPU, serta subsidair Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (DN)







