RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, kembali mengalami penundaan.
Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (16/12/2025).
Dalam persidangan, hakim ketua menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutan.
“Bagaimana JPU, apakah hari ini pembacaan tuntutan sudah siap?” tanya hakim ketua.
Menanggapi pertanyaan tersebut, JPU menyatakan belum dapat membacakan tuntutan.
“Mohon maaf Yang Mulia, pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa belum dapat kami bacakan karena tuntutan belum siap,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda kembali persidangan.
“Baik, sidang pembacaan tuntutan kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan,” tegas hakim ketua sembari mengetukkan palu sidang,
Seusai sidang, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH dan Rizal Syamsul SH MH menyatakan ketidaksiapan JPU dalam menyampaikan tuntutan mencerminkan sikap yang tidak profesional.
“Kami sangat kecewa. Ini merupakan bentuk ketidaksiapan penuntut umum. Menurut pandangan kami, ini sudah masuk kategori tidak profesional karena jadwal persidangan dan penyusunan tuntutan tidak dikelola dengan baik,” ujar Sapri saat ditemui di PN Palembang.
Ia menambahkan, penundaan berulang tersebut bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Sudah beberapa kali ditunda, dan jika kembali dijadwalkan pada 6 Januari, maka pembacaan tuntutan akan memakan waktu hingga lima minggu. Ini sangat kami sesalkan,” tegasnya.
Sapri berharap pada sidang berikutnya JPU benar-benar siap membacakan tuntutan agar proses hukum tidak kembali berlarut-larut.
“Kami berharap minggu depan tuntutan sudah bisa dibacakan,” tutupnya. (DN)







