RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pasangan suami istri (pasutri) Rusli dan Rohmatun mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh salah satu perusahaan asuransi kesehatan. Keduanya mengalami kerugian setelah klaim biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit tidak dikabulkan oleh pihak asuransi.
Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriyadi Syamsudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika kliennya mengajukan klaim biaya pengobatan, namun klaim tersebut justru ditolak.
“Awalnya klien kami mengajukan klaim biaya pengobatan, tetapi tidak diterima atau ditolak oleh pihak asuransi,” kata Sapriyadi, Selasa (30/12/2025).
Sapriyadi menerangkan, pada 14 Oktober 2025 pihaknya telah menyampaikan pengaduan resmi kepada perusahaan asuransi tersebut di Palembang, dengan Nomor Laporan 10609898. Pengaduan itu berisi permintaan pengembalian seluruh premi yang telah dibayarkan oleh kliennya. Laporan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pihak asuransi melalui surat tertanggal 24 Oktober 2025.
Namun, dalam surat konfirmasi tersebut, pihak asuransi menyatakan bahwa pengaduan yang diajukan kliennya tidak dapat dipenuhi.
“Akibat penolakan tersebut, klien kami mengalami kerugian atas premi yang telah dibayarkan. Padahal seharusnya klien kami mendapatkan perlindungan dan manfaat asuransi sebagaimana yang dijanjikan dalam polis,” ujarnya.
Karena tidak memperoleh manfaat apa pun, Rohmatun selaku nasabah kemudian mengajukan permohonan pembatalan kepesertaan asuransi serta meminta pengembalian premi secara penuh.
Atas dasar itu, YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya telah melayangkan somasi kepada pihak asuransi agar segera memenuhi tuntutan kliennya.
“Kami meminta pihak asuransi untuk mengembalikan dana sebesar Rp180 juta secara langsung dan tunai, akibat penolakan klaim yang dilakukan,” tegas Sapriyadi.
Ia merinci, kliennya mengikuti program asuransi dengan jangka waktu lima tahun, dengan kewajiban pembayaran premi sebesar Rp90 juta per tahun per orang. Karena polis tersebut diikuti oleh pasangan suami istri, total premi yang harus dibayarkan mencapai Rp180 juta. Namun, kliennya baru melakukan pembayaran satu kali sejak bergabung pada tahun 2024.
Selain menempuh jalur somasi, pihaknya juga memohon kepada Komisi XI DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan dengan mengundang dan mempertemukan kuasa hukum klien dengan pihak asuransi, guna mencari solusi yang adil.
YLBH Ganta Keadilan Sriwijaya juga mendorong adanya kepastian hukum melalui pengawasan Komisi XI DPR RI, guna mencegah munculnya korban lain serta memastikan hak-hak konsumen jasa keuangan terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika ditemukan adanya kesalahan yang merugikan nasabah, kami meminta agar diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional perusahaan asuransi tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya juga mengirimkan surat tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, serta lembaga terkait lainnya agar persoalan serupa tidak terulang.
“Kami juga membuka posko pengaduan gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus asuransi serupa,” pungkas Sapriyadi. (DN)







