RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Wacana Pemerintah Kota Palembang untuk menghidupkan kembali situs bersejarah Goa Jepang di Jalan H Umar, Kecamatan Kemuning, sebagai destinasi wisata sejarah hingga kini masih menemui jalan buntu. Rencana penataan kawasan peninggalan Perang Dunia II tersebut belum dapat direalisasikan lantaran belum tercapainya kesepakatan dengan pemilik lahan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Palembang, Ir. Ar. H. K.M. Isnaini Madani, MT, M.Si, meminta pemilik lahan agar dapat menerima rencana penataan yang digagas Pemkot Palembang.
“Lahannya tetap milik Ibu Temaswati. Nanti kita bersihkan dan percantik lokasi Goa Jepang ini, dan ibu beserta keluarga juga bisa berjualan di sana,” ujarnya saat rapat pembahasan penataan Goa Jepang di ruang rapat Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Jumat (9/1/2026).
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan Kristanto Juniarto beserta jajaran, Camat Kemuning dan jajaran, sejumlah OPD terkait, budayawan Palembang Vebri Al Lintani, pemilik lahan Temaswati beserta keluarga, serta Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sulaiman Amin.
Menurut Isnaini, Pemkot Palembang tidak dapat membeli lahan Goa Jepang tersebut karena keterbatasan anggaran, menyusul adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sulaiman Amin menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki niat untuk mengambil alih kepemilikan lahan Goa Jepang.
“Ini bukan soal kepemilikan. Hak tanah tetap di pemilik. Pemerintah dan masyarakat hanya ingin Goa Jepang ini diselamatkan, dirawat, dan dimanfaatkan agar tidak terus mengalami kerusakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Goa Jepang telah masuk dalam daftar objek dan cagar budaya Kota Palembang. Namun, pengembangan kawasan tidak dapat dilakukan tanpa adanya kejelasan status lahan dan persetujuan dari pihak pemilik.
“Jika sudah ada kesepakatan, barulah bisa dibahas konsep penataan, pengelolaan, hingga pengembangannya. Semua harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani menegaskan bahwa Goa Jepang memiliki nilai historis penting dan pada dasarnya merupakan bagian dari aset negara yang harus dijaga keberadaannya.
“Membersihkan dan merawat situs sejarah bukanlah bentuk perusakan. Jika upaya penyelamatan tetap dilarang tanpa alasan yang jelas, ini bisa masuk ke ranah hukum,” tegasnya.
Di sisi lain, Temaswati, selaku pemilik lahan, menyatakan pada prinsipnya mendukung rencana penataan kawasan Goa Jepang. Namun, ia belum dapat mengambil keputusan karena lahan tersebut merupakan milik keluarga besar.
“Saya tidak melarang pemerintah menata atau mengelola. Tapi saya tidak bisa memutuskan sendiri karena ini milik keluarga,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga bahkan lebih memilih untuk melepas atau menjual lahan tersebut apabila pemerintah ingin mengelolanya secara penuh.
“Kalau dikelola sepenuhnya, kami siap melepas atau menjual. Tapi kalau hanya dibersihkan sementara pengelolaan tetap di kami, itu masih harus dibicarakan lagi,” katanya.
Temaswati berharap pemerintah dapat memberikan waktu kepada pihak keluarga untuk bermusyawarah sebelum mengambil keputusan final.
“Kami senang kalau lokasi ini dibaguskan. Pembangunan tentu hal yang baik. Kami mendukung, tapi mohon diberi waktu untuk koordinasi keluarga,” pungkasnya. (*)






