RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, dua terdakwa masing – masing divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim Sangkot.
Selain dipidana penjara dan denda, terdakwa Angga Muharam dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal – hal yang meringankan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, menjadi tulang punggung keluarga.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengarkan putusan tersebut jaksa Kejari Lahat, maupun kedua terdakwa menyatakan pikir – pikir atas vonis tersebut.
Diberitakan sebelumnya jaksa menuntut dua terdakwa mantan Kepala Dinas PMD Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam masing – masing dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Angga Muharam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin itu diduga disalahgunakan hingga melibatkan 233 desa di Kabupaten Lahat.
Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,113 miliar. (DN)






