Eks Ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BPPD

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Mantan ketua PMI Palembang Fitrianti Agustinda, dan eks anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dituntut masing – masing 8 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020–2023.

Selain dituntut pidana penjara para terdakwa juga dikenakan denda masing – masing Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa Kejari Palembang, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH di PN Tipikor Palembang, Selasa (20/1/2026).

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan suatu korporasi, serta menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Menuntut terdakwa Fitrianti Agustinda dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan,” ujar JPU saat bacakan tuntutan.

Selain itu Fitrianti juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Dedi Sipriyanto turut dijatuhi hukuman denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Hanya saja yang membedakan, Dedi harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 365 juta.

“Dengan ketentuan apabila dalam satu bulan tidak membayar, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ,” katanya.

Menurut jaksa hal yang memberatkan terdakwa Fitrianti dan Dedi adalah karena keduanya berbelit-belit menyampaikan keterangan di dalam sidang serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah medengar pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Kamis 22 Januari 2026 dengan agenda pledoi terdakwa dan tim advokat. (DN)