Sakit Kritis Masuk ICCU, Sidang Tipikor Lahan Tol Betung–Tempino–Jambi dengan Terdakwa Haji Halim Ditunda hingga 5 Februari 2026

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan tol Betung Tempino-Jambi, di PN Palembang yang menjerat pengusaha Sumsel Kms Haji Abdul Halim Ali atau Haji Halim ditunda sampai 5 Februari 2026, karena Haji Halim sakit kritis hingga masuk ICCU di RS Siti Fatimah Az-Zahra Palembang.

Dalam sidang Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dalam persidangan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang pasien sakit untuk berobat.

Ia meminta hal ini menjadi perhatian JPU untuk ditindaklanjuti.

“Berobat adalah hak terdakwa, Majelis Hakim tidak pernah melarang untuk terdakwa berobat dalam negeri maupun di luar negeri. Silahkan berobat, itu hak terdakwa, kita beri waktu sampai terdakwa bisa dihadirkan kembali dalam sidang oleh JPU. Sidang ditunda sampai 5 Februari 2026,” kata Fauzi Isra

Usai sidang ketua tim penasihat hukum Haji Halim, DR Jan Maringka mengatakan, ketidakhadiran kliennya dalam persidangan murni karena faktor kesehatan yang tidak memungkinkan.

Dijelaskannya, Haji Halim adalah pasien di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, dan telah menjalani pemeriksaan rutin di sana selama bertahun-tahun.

“Selama hampir satu tahun terakhir, klien kami Haji Halim tidak melakukan general check-up ke Singapura, karena adanya pencegahan ke luar negeri, Haji Halim mengalami sakit kritis pada Rabu 21 Januari 2026 dini hari, dan akhirnya masuk ruang ICCU hingga sekarang,” kata Jan Maringka, usai melaksanakan sidang di PN Palembang, Kamis (22/1/2026).

Jan menambahkan, berdasarkan penjelasan Majelis Hakim dalam persidangan, kewenangan mengenai izin bepergian ke luar negeri untuk alasan medis sepenuhnya berada di tangan JPU.

“Kami berharap semangat kemanusiaan dikedepankan. Haji Halim ingin menghadapi persidangan ini dengan terhormat, namun tentu membutuhkan kondisi fisik yang prima, oleh itu kami minta agar pencegahan keluar negeri dicabut,” kata Jan.

Selain itu, sambung Jan, pihaknya meminta agar aparat penegak hukum mengimplementasikan KUHAP baru yang mengatur tentang batasan usia terdakwa maksimal 75 tahun dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), mengingat usia Haji Halim sudah masuk usia 88 tahun, artinya telah melewati batas tersebut.

“Saat ini, Haji Halim masih terbaring di ICCU dengan ketergantungan pada alat medis, kami berharap Majelis Hakim dapat menjadi juri yang adil bagi lansia 88 tahun,” kata Jan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan surat dari RS Siti Fatimah Az-Zahra dan klinik Adhyaksa, memang benar Haji Halim tidak bisa mengikuti persidangan karena kesehatannya menurun.

“Terkait permohonan pencabutan pencegahan keluar negeri untuk melakukan pengobatan, kami akan menindaklanjutinya dengan membuat laporan berjenjang kepada pimpinan, agar terdakwa bisa melakukan pengobatan secara intensif,” tutupnya. (*)