RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan pasar cinde palembang, yang jerat dua terdakwa Harnojoyo dan Raimar Yousnadi, dengan agenda kesaksian para terdakwa.
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, Harnojoyo mengungkapkan kewenangan pembongkaran pasar berada di tangan PD Pasar, menyusul penyerahan Pasar Cinde sebagai aset yang dikelola badan usaha milik daerah tersebut.
Menurutnya, meski Pemerintah Kota Palembang memiliki saham di PD Pasar, keputusan teknis terkait pembongkaran Pasar Cinde berada pada PD Pasar.
Namun, ia mengaku tidak pernah menerima laporan resmi dari PD Pasar terkait pelaksanaan pembongkaran tersebut.
“Saat pembongkaran saya tidak pernah menerima laporan dari PD Pasar,” ujar Harnojoyo di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, setelah menerima surat dari PT Magna Beatum yang menanyakan nilai BPHTB terkait proyek bangunan Pasar Cinde, ia menetapkan nilainya adalah Rp 2,2 miliar karena perusahaan tersebut adalah komersil.
Namun nyatanya nilai yang dibayarkan dikenakan pengurangan 50 persen atau menjadi Rp 1,1 miliar.
“Karena sifatnya PT Magna Beatum ini perusahaan komersial, maka tidak ada celah untuk pengurangan BPHTB,” katanya.
Ketika ditanya oleh JPU tentang dasar pengurangan BPHTB, Harnojoyo mengaku tidak tahu dasar pengurangan BPHTB terhadap PT Magna Beatum. Pengurangan itu diberikan berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Shinta Raharja, kepala Bapenda atau Dispenda saat itu.
Menurutnya, batas kewenangan tentang objek pajak yang bernilai diatas Rp 2 miliar menjadi kewenangan kepala daerah dalam hal ini Walikota. Sedangkan objek pajak yang nilainya dibawah Rp 2 miliar menjadi kewenangan Bapenda.
Sedangkan ada SK yang masuk tertanggal 31 Maret menyatakan objek pajak tersebut memiliki nilai diatas Rp 2 miliar yang seharusnya menjadi kewenangannya. Namun justru ditandatangani oleh Shinta Raharja.
Secara tidak langsung, Harnojoyo menyatakan bahwa ia tidak memberikan persetujuan secara langsung tentang pengurangan BPHTB.
“Kenyataannya dan kuat diduga SK itu ditandatangani oleh pak Shinta Raharja,” katanya.
Dalam dakwaan JPU, Harnojoyo disebutkan diduga menerima uang Rp 750 juta yang berasal dari PT Magna Beatum. Uang tersebut terlebih dahulu diterima kepala Kadispenda atau Bapenda saat itu, Sinta Raharja kemudian diserahkan ke ajudan Harnojoyo yang bernama Kiki Antoni.
Namun Harnojoyo dengan tegas membantah hal itu.
“Soal uang Rp 750 juta memang tidak ada, soal perintah ke Kiki juga. Tidak pernah (Kiki) ketemu pak Sinta,” tutupnya. (DN)






