RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Komisi IV DPRD Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan pembangunan gedung tujuh lantai untuk pengembangan Rumah Sakit dr AK Gani oleh Kesdam II Sriwijaya yang berada di zona inti kawasan Cagar Budaya Benteng Kuto Besak (BKB), hingga ke tingkat DPR RI.
Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Tim Penggerak Aliansi Penyelamat Benteng Kuto Besak (AP-BKB) bersama jajaran Komisi IV DPRD Palembang, Selasa (27/1/2026), di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Palembang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, didampingi Sekretaris Yustin Kurniawan Zendrato serta anggota Duta Wijaya Sakti dan Andri Adam.
RDP tersebut dihadiri Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja, SH, MKn, Koordinator AP-BKB Vebri Al Lintani, jajaran Tim 11 Percepatan Pemajuan Kebudayaan Palembang yang dipimpin Hidayatul Fikri, anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang Dr Kemas Ari Panji, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Sulaiman Amin, perwakilan BPKAD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan zuriat Palembang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi IV DPRD Palembang mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa Benteng Kuto Besak bukan peninggalan kolonial Belanda, melainkan warisan Kesultanan Palembang Darussalam yang dibangun pada abad ke-18.
Sultan Palembang Darussalam, SMB IV Jaya Wikrama, menegaskan bahwa BKB bukan sekadar bangunan tua, melainkan simbol jati diri masyarakat Palembang dan pusat kekuasaan Kesultanan Palembang Darussalam.
Ia menekankan bahwa kawasan tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang melarang perubahan atau pembangunan tanpa kajian mendalam dan prosedur perizinan yang ketat.
“Benteng Kuto Besak ini bukan hanya bangunan fisik, tetapi simbol sejarah, identitas, dan martabat Kesultanan Palembang Darussalam. Pembangunan gedung modern setinggi tujuh lantai di zona inti berpotensi merusak nilai historis, visual, dan struktural kawasan,” tegas Sultan.
Ia juga menyoroti bahwa masyarakat Palembang selama bertahun-tahun tidak memiliki akses terhadap kawasan BKB, meskipun telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor KM.09/PW.007/MKP/2004.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang Mgs Syaiful Padli menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan AP-BKB.
“Apa yang diperjuangkan kawan-kawan AP-BKB ini adalah perjuangan mulia, perjuangan rakyat. Sebagai wakil rakyat, alangkah naifnya jika tidak kami dukung. Namun perjuangan ini harus tetap on the track sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi IV sepakat mendorong pembaruan penegasan batas kawasan oleh Kementerian Kebudayaan, agar status zona inti BKB benar-benar jelas, khususnya terkait lokasi pembangunan RS dr AK Gani.
“Kami sepakat mengawal persoalan ini, bahkan sampai ke DPR RI,” tegas politisi PKS tersebut.
Koordinator AP-BKB Vebri Al Lintani mengapresiasi dukungan Komisi IV DPRD Palembang. Ia berharap dukungan tersebut menjadi energi bersama untuk meninjau ulang pembangunan gedung tujuh lantai dan mendorong revitalisasi BKB sebagai kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan publik.
“BKB seharusnya direvitalisasi sebagai cagar budaya, bukan justru dibebani bangunan modern yang menghilangkan karakternya,” katanya.
Anggota TACB Kota Palembang Dr Kemas Ari Panji menegaskan bahwa Benteng Kuto Besak merupakan keraton besar Kesultanan Palembang Darussalam dengan nilai keaslian sejarah yang tinggi.
“Rumah sakit itu penting, tetapi bisa dibangun di tempat lain. Benteng Kuto Besak tidak bisa dibangun ulang. Sekali rusak, nilai sejarahnya akan hilang,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar kawasan BKB dikembangkan sebagai kawasan kota tua Palembang, serupa dengan konsep Kota Tua Jakarta, yang berorientasi pada pelestarian sejarah, budaya, dan pariwisata.
Rapat ditutup dengan pembacaan puisi tentang Benteng Kuto Besak oleh Karmila, sebagai refleksi perjuangan pelestarian warisan sejarah Palembang. (*)






