RIMAUNEWS, Muara Enim | Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku meringkus Pelaku penggelapan sepeda motor yang bernama Ledi Kasno (33), Selasa (07/01).
Kejadian tersebut berawal pada hari rabu (25/12/2019) sekitar pukul 10.00 wib di rumah Korban Kecamatan Rambang Niru Kab. Muara Enim Pelaku yang bernama Ledi Kasno (33) menggelapkan sepeda motor Jenis Honda Revo dengan nomor polisi BG 2037 DP milik Korban yang bernama Yanto (55).
Cara pelaku menggelapkan sepeda motor tersebut dengan cara meminjam sepeda motor milik korban untuk menyadap karet dan untuk membawa karet hasil dari menyadap karet kebun milik Korban, namun setelah 10 hari pelaku tidak datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor korban, lalu korban berusaha mencari pelaku dan sepeda motornya dan ternyata saat korban bertemu dengan pelaku tiba-tiba pelaku melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Rambang Dangku.
Dari hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku tindak pidana penggelapan yang berada dirumahnya di Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah,SH,M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Syawaluddin,SH beserta anggota untuk mengamankan pelaku, sampai dilokasi keberadaan pelaku pada saat itu sedang duduk di pondok salah satu warga yg akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, Polsek Rambang dangku juga mengamankan barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut berupa 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo nopol BG. 2037 DP dengan nomor rangka MH1HB611X8K521812 nomor mesin HB71E-1522522. dan BPKB sepeda Motor Honda Revo Nopol BG 2037 DP dengan nomor rangka MH1HB611X8K521812 nomor mesin HB71E-1522522, ungkap Kapolsek Rambang dangku AKP. Apriansyah,SH,M.Si. (Kurniawan)