RIMAUNEWS, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel S.A. Supriono menerima audiensi Plh. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel Rahmi Widhiyanti beserta jajaran guna membahas Mobile Intelectual Property Clinic (MIPC) Tahun 2024. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Sekda, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/6/2024).
Plh Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumsel Rahmi Widhiyanti mengatakan MIPC merupakan kegiatan tahunan yang akan digelar 19-21 Juni. MIPC ini merupakan satu kegiatan layanan dan konsultasi kekayaan intelektual yang bekerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Rahmi mengatakan tujuan diadakannya MPIC guna meningkatkan pemahaman mengenai kekayaan intelektual dan juga untuk meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Dan yang penting ini untuk meyakinkan, mentrigger stakeholder di Sumsel terkait produk Kekayaan Intelektual yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Sumsel S.A. Supriono mengapresiasi pelaksanaan MPIC tersebut. Dia berharap kedepannya produk-produk yang didaftarkan Kabupaten/Kota dapat diproduksi secara terus-menerus dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar dalam proses pengajuan hak cipta maupun indikasi geografis tiap daerah betul-betul memastikan karakteristik produk, ketersediaan bahan baku dan lainnya.
“Sehingga jika sudah terdaftar, nanti produknya selalu tersedia dan tidak putus,” jelasnya.
Seperti Batik Jumputan Gambo Muba, batik tersebut memiliki karakter yang spesifik karena dibuat dengan getah gambir. Dimana gambir ini memang merupakan produk tanaman yang memang banyak di kabupaten tersebut.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Subbag Humas, RB, TI, Hamsir. (ril)