RIMAUNEWS, Palembang – Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palembang, diperiksa tim pidsus Kejari Palembang, sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumsel Babel tahun 2020.
Adapun nama ketujuh saksi yang diperiksa, PS ASN kota Palembang, A ASN kota Palembang, MI ASN kota Palembang, MTC ASN kota Palembang, RI ASN kota Palembang, AA ASN Kota Palembang dan H ASN kota Palembang.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis, membenarkan pada Kamis 13 Juni 2024, penyidik memeriksa tujuh orang saksi.
“Tujuh saksi diperiksa berinisial PS, A, MI, MTC, RI, AA dan H yang semuanya sebagai ASN Pemkot Palembang, saksi dicecar kurang lebih 15 pertanyaan oleh penyidik seputar pemberian fasilitas kredit dalam penyidikan perkara,” tegasnya, Kamis (13/6/2024)
Ia juga mengatakan, ada kurang lebih 30 nama lagi yang bakal dilakukan pemeriksaan, termasuk saksi dari pihak internal bank Sumsel Babel, yang telah diagendakan bakal diperiksa dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
“Untuk pihak bank sendiri direncanakan bakal dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ada kurang lebih tujuh sampai sepuluh orang,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan dari pemanggilan pemeriksaan sejumlah nama tersebut tidak lain bertujuan untuk mencari bukti serta pendalaman materi penyidikan.
“Pendalaman materi penyidikan itu terkait informasi awal yang kami terima dan bukti yang ada kami pertajam lagi hingga bakal terungkap siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Ditanya terkait berapa kerugian negara dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini, ia mengatakan masih dalam penghitungan kerugian negara.
Namun, sedikit ia membeberkan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang sedang diusut Kejari Palembang ini dalam hitungan kasarnya berpotensi rugikan negara lebih kurang Rp 5 miliar. (DN)