Hasil PPDB Tingkat SDN dan SMPN di Kota Palembang Belum Bisa Diakses, Ini Kendalanya

RIMAUNEWS, Palembang – Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel M.Adrian langsung menghubungi Kadisdik Kota Palembang Ansori, terkait belum bisa diakses hasil pengumuman PPDB tingkat SD dan SMPN, karena terjadi masalah di aplikasi PPDB akibat banyaknya akses masyarakat ke aplikasi secara bersamaan untuk mengetahui hasil pengumuman PPDB.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov Sumsel M.Adrian.A mengatakan, pihak Dinas bersama Aplikator telah berusaha sejak tadi malam memperbaiki hal tersebut, mudah-mudahan siang atau sore ini aplikasi sdh berjalan normal, dan masyarakat sdh bisa mengakses hasil pengumuman PPDB.

“Sebagai masukan tadi kepada Disdik, Ombudsman minta agar hasil pengumuman ditempelkan di papan pengumuman sekolah secara lengkap baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan wali dan prestasi,” ujarnya.

Ombudsman juga meminta agar pengumuman via aplikasi dibuat agar masyarakat tidak perlu lagi memasukan nomor pendaftaran untuk mengetahui status kelulusan siswa, pengumuman agar dibuat secara lengkap menyeluruh persekolah untuk semua jalur pendaftaran, ini penting agar semua pihak bisa mengetahui dengan jelas dan transparan seluruh siswa yg lulus disekolah tersebut.

“Atau bahkan dinas bisa membuat di aplikasi tersebut halaman atau menu untuk mengunduh file berupa PDF hasil kelulusan lengkap persekolah,” katanya.

Dan bila dicermati bersama, sambung dia, seharusnya masalah membludaknya masyarakat yang akan mengakses pengumuman PPDB, seharusnya sudah bisa diperkirakan dan diantisipasi, karna kejadian seperti ini hampir setiap tahun terjadi. Justru disaat ini moment yang sangat krusial, keterlambatan pengumuman bisa mengakibatkan pikiran spekulatif dimasyarakat, yang akhirnya melahirkan dugaan dan prasangka, sebagaimana yang juga disampaikan masyarakat ke Ombudsman.

“Setelah pasca pengumuman ini tentu Ombudsman Sumsel akan terus memantau hasil dari pengumuman PPDB SDN dan SMPN di kota Palembang, dan meminta agar masyarakat juga dapat berperan aktif melakukan pengawasan bersama demi terciptanya PPDB yg transparan, adil dan profesional. Bila ada keluhan terkait PPDB silahkan melapor ke Dinas Pendidikan Kota Palembang atau bisa juga melapor ke WA pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel dengan nomor 0811 9703 737 atau datang langsung ke kantor Ombudsman Sumsel Jl. Radio No. 1 depan Polda Sumsel,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan, hingga malam ini pengumuman masih belum bisa diakses. (Yanti)