RIMAUNEWS, Palembang – Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas inisial A, mantan R Kabid Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011, serta H mantan Kasi Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas, diperiksa tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan pada Rabu 18 Juli 2024, tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi dugaan korupsi tersebut.
“Ketiga saksi diperiksa inisial A Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas inisial, mantan R Kabid Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2011 dan H mantan Kasi Penyiapan dan Pelayanan Pertanahan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Musi Rawas,” tegas Vanny, Jumat (19/7/2024)
Ia mengatakan, saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik guna diperiksa dari 10 WIB pagi hingga selesai.
“Saksi diperiksa dari jam 10 pagi sampai selesai, lebih ada 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati,” tutur Vanny.
Diketahui pada penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut pada Jumat (15/3/2024) Kejati Sumsel telah menggeledah tiga lokasi di Kota Palembang, yakni, Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, Kantor Dinas Perkebunan Sumsel dan Kantor BPN Provinsi Sumsel.
Kemudian dari hari Selasa (19/3/2024) sampai Rabu (20/3/2024) tiga lokasi di Musi Rawas juga digeledah Kejati Sumsel, yakni; Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas, Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Rawas, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Rawas.
“Dari penggeledahan tersebut Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menyita beberapa data, dokumen, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara ini,” tutur Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. (DN)