RIMAUNEWS, Palembang – Tim SAKAHIRA PH Nenek Jara bersama Reskrim Polrestabes Palembang berhasil memfasilitasi perdamaian antara Nenek Jara dan terlapor ZIT (60) dalam kasus kecelakaan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Jalan Palembang Darussalam. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Nenek Jara diwakili oleh penasehat hukum dari Kantor Hukum Sakahira Lawfirm yang diketuai oleh Muhammad Axel, didampingi oleh anggota tim A. Rilo Budiman, M. Abyan Zhafran, Amin Rais, Penggis, dan Febri Prayoga. Sementara itu, pihak terlapor, Z Ibnu Haris (60), hadir bersama keluarga, termasuk Sugeng, istri, dan ibunya, serta didampingi oleh tokoh masyarakat Ibu Erni dan Pak Tungau.
“Alhamdulillah, hasil pertemuan kami berakhir dengan perdamaian dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” ujar Z Ibnu Haris (60), pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Haris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim advokat dari Sakahira Lawfirm atas bantuan yang diberikan. Ia menekankan bahwa tanpa dorongan dan niat baik dari tim penasehat hukum Nenek Jara, kasus ini mungkin akan berlanjut ke pengadilan.
“Semoga silaturahmi kami dengan PH dan keluarga Nenek Jara terus berjalan tidak terhenti sampai di sini saja. Dengan perdamaian secara kekeluargaan ini, kami sepakat untuk tidak lagi saling menuntut dan laporan juga sudah dicabut,” tambahnya.
Muhammad Axel, didampingi oleh A. Rilo Budiman, M. Abyan Zhafran, Penggis, Amin Rais, dan Febri Prayoga, menyatakan bahwa perdamaian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. “Jika kita bisa menggunakan pikiran dan hati yang dingin, insya Allah ada win-win solution,” ujar A. Rilo Budiman, SH, yang juga ketua Ikatan Lawyers Unsri.
Budiman juga menambahkan bahwa seburuk-buruknya perdamaian jauh lebih baik daripada sebaik-baiknya peperangan. “Alhamdulillah, para pihak juga sudah sangat tulus untuk saling memaafkan. Kami sangat berterima kasih kepada Polrestabes Palembang, terutama Bapak Kompol Iwan sebagai Pj Kasat Reskrim, yang telah mengatensi perkara ini dengan luar biasa, serta unit Pidum dan penyidiknya yang bekerja sangat profesional sehingga tercapai keadilan bagi para pihak. Mengingat hukum tertinggi adalah perdamaian.”
Dengan demikian, kasus kecelakaan ini berakhir dengan perdamaian yang damai dan tulus, mencerminkan nilai-nilai kekeluargaan dan rasa saling memaafkan. (ril/tim sakahira)