RIMAUNEWS, Palembang – Pencopotan stiker dan papan pengumuman hak milik ahli waris Raden Achmad Najamuddin , oleh kuasa hukum penghuni ruko dan lahan di Jalan Sudirman Palembang berinisial T memanas.
Sebelumnya atas permohonan ahli waris Raden Achmad Najamuddin Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang melakukan pencocokan batas-batas lahan atau konstatering terhadap lahan seluas 8,5 hektar yang kini sudah dibangun ruko yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Jalan Kol Atmo dan Jalan Veteran Palembang, Rabu (24/7). Raden Achmad Najamuddin adalah anak dari Raden Mahjub alias Raden Nangling .
Atas tindakan tersebut, Hambali, SH, MH selaku kuasa hukum ahli waris, Raden Helmi Hamzah Fansyuri resmi melaporkan T selaku kuasa hukum yang melakukan pencopotan stiker dan papan pengumuman ke Polrestabes Palembang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan , Nomor STTLP/B/1927/VII/2024/SPKT/Polrestabes Palembang /Polda Sumatera Selatan tertanggal 29 Juli 2024 yang ditandatangani AN. KA SPKT Resort Kota Besar Palembang, Panit III Ipda Ratosa SH dan ditandatangani langsung oleh Raden Helmi Fansyuri.
“Ya hari ini kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, diduga dilakukan terlapor berinisial T selaku kuasa hukum penghuni ruko ke Polrestabes Palembang,” kata Hambali, SH, MH, Senin (29/7).
Hambali menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan buntut dari pelepasan stiker dan plang yang sudah dipasang ahli waris secara arogan oleh kuasa hukum salah satu penghuni ruko inisial T beberapa hari yang lalu.
Ia mengatakan jika pihaknya, mendapatkan informasi pada Kamis dan Jumat lalu, ada salah satu oknum yang mengatas namakan kuasa hukum beberapa penghuni ruko, dia merobohkan plang, merusak dan melepas pamflet, dan stiker.
“Nah atas dasar itu. Kemudian pada hari ini kami melakukan pelaporan terhadap yang bersangkutan di Polrestabes,” jelasnya.
Ia menegaskan jika pelaporan ini juga untuk menunjukkan jika tidak ada yang kebal hukum, karena walaupun sebagai seorang kuasa hukum jangan bertindak arogan, Sampai merusak dan sebagainya.
“Ya Walaupun yang bersangkutan mengklaim mempunyai hak alas hak tetapi tidak dibenarkan secara hukum melakukan pengrusakan, harusnya konfirmasi dulu kepada kami tidak serta merta langsung melepas secara arogan,” katanya.
Selain itu, ia juga menyayangkan atas pelepasan plang yang berada di area makam Raden Nangling dekat pos Polisi Cinde, sebab sampai saat ini tidak ada klaim atas lokasi tersebut.
“Makam tersebut merupakan makan keluarga Raden Nangling, dan hingga saat ini masih diurus oleh klien kami, kenapa dia copot juga plang yang kami pasang disana, padaha l diluar area yang diklaim milik kliennya,” katanya.
Ia kembali menjelaskan, jika Kliennya memiliki hak atas lahan di kawasan Jalan Jendral Sudirman tersebut berdasarkan keputusan pengadilan, selain itu obyek tanah juga masih dalam keadaan Sita Jaminan atau Conservation Beslagh (CB) yang sampai saat ini belum diangkat.
“Jadi tanah seluas 8 hektar dikawasan jendral sudirman dan setengah hektar di kawasan Jl Veteran masih dalam Conservatior Beslag / CB no.35/1948, dan sampai saat ini masih melekat,” jelasnya.
Selain itu diperkuat juga dengan keputusan-keputusan Civ.no 35/1948 PN Plg jo. No 8/1950 UB Medan jo.no33 K/Sip/1950, Surat Berkekuatan Hukum tetap, Surat Penetapan no 7/Pdt. Esk/2024.
Kemudian, lanjutnya terhadap obyek tanah tersebut juga ada surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Agraria yang meminta walikota Palembang dan kepala BPN kota Palembang agar tidak membalikkan nama, serta menerbitkan Sertifikat diatas lahan yang merupakan hak waris dari Raden Achmad Nadjamuddin bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling.
“Direktorat Agraria saat itu keluarkan surat Nomor DA 2141/UH/PHT/1980 tertanggal 19 Agustus 1980,” bebernya.
Namun kaktanya surat tersebut tidak dijalankan, karena saat ini diatas objek tanah sudah diterbitkan alas hak yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Inilah yang akan kami pertanyakan kepada BPN Kota Palembang, kenapa bisa diterbitkan Alas hak diatas lahan yang dalam keadaan Sita Jaminan atau conservation beslag ,” katanya. (*)