RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin. Salah satu dari pelaku diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Lapas Kelas II Sekayu atas kasus serupa dengan pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan warung milik korban dengan cara merusak pintu samping rumah. Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur barang dagangan dan uang tunai hingga total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlaso Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Batang Hari Leko, IPTU Nasirin, S.H., membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.
“Betul pak, dua pelaku kita tangkap. Salah satunya merupakan DPO Lapas Sekayu dalam kasus 363. Saat ini sedang dalam pemeriksaan anggota kita,” katanya kepada awak media.
Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Aprin Hata alias Boker (37), warga Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, yang juga merupakan DPO Lapas Sekayu, serta rekannya Yahudi Saputra (22).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya melakukan aksinya pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan membobol warung dan mencuri berbagai barang, di antaranya:
-
Barang dagangan seperti manisan, rokok berbagai merek, susu, minyak goreng, dan lainnya
-
Uang tunai dalam laci sekitar Rp9.000.000
-
Uang dalam box obat-obatan sekitar Rp5.000.000
-
Uang dalam celengan putih di lemari sebesar Rp5.400.000
-
Uang di dalam dompet istri korban sebesar Rp7.000.000
-
Uang dalam toples di lemari rias sekitar Rp3.200.000
-
1 (satu) buah senapan angin warna silver jenis VCP
“Iya, dari pengakuan kedua pelaku ini, setelah ambil barang – barang milik korban. Mereka keluar melalui pintu samping belakang rumah korban,” ujar Nasirin lagi.
Korban, atas nama Zuharsa (38), warga Dusun IV Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Batang Hari Leko dengan kerugian mencapai Rp40.000.000.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Malau, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 12 April 2025, dini hari.
“Untuk tersangka DPO langsung kita serahkan ke Lapas Sekayu,” tegas IPTU Nasirin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan selanjutnya,” tambah perwira polisi berpangkat dua balok ini. (Ril)