RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Lambang (37) ditangkap polisi polsek sanga desa di Desa Sungai Angit Kec Babat Toman Kab Muba,
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendeteksi keberadaan pelaku.
Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH, MSi mengungkapkan bagaimana pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami tangkap pelaku ini saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba,” kata joharmen saat dihubungi awak media.
Menurut joharmen, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa Ipda Heri Fitha, Sh .Mm beserta personilnya segera bergerak setelah menerima laporan korban Ratih (27) yang merupakan Dusun II Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
“Kejadiannya Rabu (09/04/25) ya, jam 02.30 WIB. Korban ini hendak ke wc nya jam 01.00 WIB untuk buang air kecil, kebetulan pisah dari rumah,” ujarnya.
Sambung joharmen, saat korban dekat wc ia bertemu pelaku sambil memegang parang dengan memperingatkan korban untuk tidak berteriak.
“Karena ketakutan korban langsung berlari masuk kedalam rumah,” sambungnya.
Saat ditempat tidurnya, saat mainkan handphone nya tiba-tiba tidak lama kemudian korban mendengar suara dari bawah tempat tidurnya, kemudian pelaku dari bawah tempat tidur korban keluar dan membuka kelambu yang menutupi tempat tidur korban, pelaku sambil memegang 1 (Satu) bukah parang langsung membekap mulut korban dengan tanganya dan mengancam korban agar jangan berteriak.
“Setelah itu pelaku langsung ambil hp korban dari tangannya sambil mengancam dan langsung pergi. Ternyata pelaku masuk kerumah korban saat ia sedang didalam wc membuang air kecil,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.1.800.000 (Satu Juta Delapan ribu Rupiah). (ril)