RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Lakukan pencurian yang sebabkan JM Sukarame Palembang alami kerugian hampir Rp 3 juta, tiga terdakwa Hartati, Putri Permata Sari dan Kamariah, dituntut jaksa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli SH MH.
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU terlebih dahulu memaparkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan para terdakwa menyebabkan PT Jaya Masawan Putra Sejahtera (JM) mengalami kerugian sebesar Rp2.894.770, para terdakwa tidak mengakui perbuatan, memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan, serta tidak adanya perdamaian.
Sementara itu, hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.
“Atas uraian tersebut, kami JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa penahanan, serta tetap ditahan,” tegas JPU Shanty Mariane SH saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Ketiga terdakwa sebelumnya didakwa melakukan pencurian puluhan barang kebutuhan rumah tangga, makanan, perlengkapan anak, pakaian, serta sejumlah produk lainnya di JM Sukarami. Aksi mereka digagalkan petugas keamanan setelah barang-barang yang berada di troli ternyata belum dibayar.
Akibat perbuatan tersebut, pihak JM mengalami kerugian hampir Rp3 juta. (DN)







