RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti melakukan pemerasan dengan senjata tajam terhadap sopir mobil truk yang sedang sandarbdi dermaga di Gandus. Terdakwa Dedek Julio, divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Putusan ini dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agus Rahardjo, SH,MH, di PN Palembang, Selasa (23/12/2025).
Vonis tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dedek Julio dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring langsung menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU terungkap, peristiwa pemerasan terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di atas kapal tongkang di Dermaga CV. Salam Berkat Abadi, Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.
Saat itu, korban Reva Juliansyah bin Arsaman tengah duduk bersama saksi Dian Evendi dan Rizki di atas tongkang yang bermuatan truk ekspedisi. Terdakwa tiba-tiba datang dan menodongkan pisau, sembari meminta uang rokok, sehingga membuat korban dan saksi ketakutan.
Situasi sempat mereda setelah Ahmad Iqbal, pengurus dermaga, menegur terdakwa dan menyuruhnya pergi. Namun, sekitar 10 menit kemudian, terdakwa kembali beraksi saat korban berada di dalam truk miliknya.
Dengan kembali mengacungkan pisau, terdakwa meminta rokok dan uang.
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan satu bungkus rokok dan uang tunai Rp15.000. Terdakwa juga sempat meminta uang kepada saksi Dian Evendi.
Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah Ahmad Iqbal kembali menegur terdakwa, hingga ia mengembalikan rokok dan meninggalkan lokasi.
Dalam persidangan, saksi H.M. Norman selaku pimpinan CV. Salam Berkat Abadi, Aditya Nugraha selaku kepala CV, serta Riduan bin Junaidi sebagai karyawan, mengungkapkan bahwa terdakwa sering membuat onar dan kerap melakukan pemalakan serta penodongan terhadap sopir-sopir truk di area dermaga dengan membawa senjata tajam.
Atas perbuatannya, terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di balik jeruji besi. (DN)







