RIMAUNEWS, Palembang – Akibat diperintah oleh Samsul Bahri (DPO) untuk angkut BBM jenis solar 1.500 liter menggunakan mobil truk dari Muba, terdakwa Dodi Jadarsi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejati Sumsel, di PN Palembang, Selasa (6/8/2024).
Dihadapan majelis hakim Edi Cahyono SH MH, JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan, menyuruh melakukan, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutuh yang ditetapkan oleh pemerintah.
Atas perbuatan terdakwa Dodi Jadarsi diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Jadarsi dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 26 miliar subsider 3 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Siti Fotona SH menjelaskan, sebenarnya kliennya ini hanya sebagai sopir dan menjadi korban dari para pelaku pemalsuan minyak di kabupaten Musi Banyuasin, yang tertangkap pada saat bermuatan di keramasan Kertapati.
“Jadi sebenarnya minyak yang diangkut oleh klien kami ini adalah milik saudara Samsul Bahri (DPO), jadi kami berharap kepada bapak Kapolda Sumsel, untuk segera menangkap pelaku yang menjadi (DPO),“ jelasnya saat diwawancarai.
Siti juga menjelaskan terhadap tuntutan JPU yang menuntut klien kami dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, tentunya kami sama sekali keberatan.
“Karena menurut kami tuntutan tersebut terlalu lama,Karena posisi klien kami hanya sebagai sopir yang mendapat upah dari bossnya, jadi kami tetap melakukan upaya pembelaan (pledoi) terhadap klien kami yang akan kami sampaikan pada sidang pekan depan,“ tutupnya.
Dalam dakwaan JPU, bermula pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa yang bekerja pada Samsul Bahri (DPO) diminta untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berasal dari tempat pengolahan minyak tiruan milik Ibu Yaya (DPO) yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.
Mendengarkan hal tersebut akhirnya terdakwa pun menyetujui permintaan Samsul Bahri tersebut.dan sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa tiba di tempat pengolahan minyak yang berada di Desa Keban Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dengan menggunakan 1 unit mobil Light Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal.
Setelah memastikan jika tempat pengolahan minyak tersebut adalah milik Ibu Yaya (DPO) lalu terdakwa menyatakan jika terdakwa diminta oleh Samsul Bahri untuk memuat bahan bakar minyak jenis solar tiruan.
Selanjutnya terdakwa memasukkan mobil truck tangki yang dikendarainya ke dalam pagar.kemudian selanjutnya orang tersebut mengisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan pada tangki mobil truck dengan menggunakan selang, setelah bahan bakar minyak jenis solar tiruan dimuat dengan jumlah kurang lebih 1.500 liter.
Kemudian terdakwa kembali ke rumahnya di Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin dengan membawa truck tangki.
Namun tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Samsul Bahri dengan tujuan agar terdakwa berangkat menuju di daerah depan Citra Land Palembang dengan membawa 1 unit mobil Light Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih yang berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan sebanyak kurang lebih 1.500 liter.
Dan sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa tiba dan memarkirkan mobil truck di tempat bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berada di Jalan H. Sarkowi Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang.
Kemudian terdakwa bertemu dengan Iskandar (DPO) yang merupakan orang yang mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar tiruan dari dalam tangki mobil truck. Kegiatan bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan tersebut dilakukan secara bertahap akan memakan waktu kurang lebih 3 hari.
Pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di pondok yang berada di tempat bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan, terdakwa dipanggil oleh Iskandar dan diminta untuk menemui Anggota TNI dari Intelrem 044/Garuda Dempo Komdam II Sriwijaya yang sedang melakukan patroli, dan melihat 1 unit mobil Light Truck Tangki merk Isuzu warna biru putih sedang menunggu untuk melakukan bongkar muatan bahan bakar minyak jenis solar tiruan dengan cara overtap.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan jika mobil truck tersebut berisi bahan bakar minyak jenis solar tiruan yang berwarna kehitaman sebanyak kurang lebih 1.500 liter.
Pada lambung tangki mobil tidak ada tulisan atau nama perusahaan dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pemerintah. Kemudian sekira pukul 0315 WIB, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (DN)