Aniaya Mantan Istri dengan Senjata Tajam, M Syukri Zen Mantan DPRD Palembang Divonis 2 Tahun oleh Hakim

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Terbukti bersalah atas kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Patmawati, yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Atas, peristiwa tersebut terdakwa M Syukri Zen eks anggota DPRD Palembang divonis 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan lamgsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH MH di PN Palembang, Kamis (25/9/2025).

Atas perbuatannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama dua tahun penjara,” tegas hakim, Kamis (25/9/2022).

Sebelumnya mantan anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen, dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap mantan istrinya, Patmawati, yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/9/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyebut bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Selain pidana penjara, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa M. Syukri Zen pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Ketika Saksi korban bernama Patmawati sedang berada di rumah Saksi Zainab kemudian tiba tiba datang Terdakwa menemui korban mengajak untuk rujuk dan sambil merangkul korban tetapi korban patmawati menolak.

Atas kejadian itu,selanjutnya korban berlari dan terdakwa mengejar korban ke dekat mobil kemudian Terdakwa mengambil senjata tajam dari saku jaket sebelah kanan dan langsung menusuk korban dengan 1 bilah senjata tajam berjenis pisau dapur gagang plastik pada bagian perut sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Tak hanya itu saja terdakwa kemudian Kembali menusuk payudara sebelah kiri sebanyak 2 kali kemudian menusuk lengan kiri sebanyak 3 kali dan menusuk jempol kiri sebanyak 1 kali kemudian menusuk punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Melihat kejadian itu ,terdakwa dipisahkan oleh saksi Zainab dan saksi Jamila serta tukang ojek, kemudian korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam mobil dan langsung menuju Polrestabes Palembang.

Tak hanya itu saja akibat perbuatan terdakwa tersebut korban harus dirawat di Rumah Sakit Hermina Palembang selama 4 hari.

Sehingga berdasarkan dalam dakwaan JPU terdakwa M. Syukri Zen dalam dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan dalam dakwaan kedua diancam dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP. (DN)