RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Palembang menggelar acara pemberian penghargaan kepada para Wajib Pajak, Mitra Pembayaran, serta Perangkat Daerah Pelaksana yang telah menunjukkan kontribusi luar biasa dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Hotel The Zuri Palembang, Selasa (26/12/2025) dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk camat, lurah, serta perwakilan dari sektor swasta dan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Afrizal Hasyim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih dari Pemerintah Kota kepada para pihak yang telah menunjukkan kepatuhan dan keteladanan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk terima kasih dari Pemerintah Kota Palembang kepada Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pajak Daerah lainnya tepat waktu,” ujar Afrizal Hasyim.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga tanggal 15 Desember 2025, penerimaan pajak daerah telah mencapai angka yang signifikan, yakni sebesar Rp1.448.944.409.455,-( (satu triliun empat ratus empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh empat juta empat ratus sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), atau sekitar 80,50%* dari target tahunan sebesar *Rp1.800.000.000.000,-(satu triliun delapan ratus miliar rupiah).
“Seperti kita ketahui, Kota Palembang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sangatlah vital,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BAPENDA Kota Palembang, Marhaen, menegaskan bahwa kegiatan pemberian penghargaan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar semakin patuh dalam membayar pajak. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan stakeholder di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif para camat dan lurah yang telah bekerja sama dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ini adalah kerja kolektif yang patut diapresiasi,” ujar Marhaen.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 405/KPTS/BAPENDA/2025, penghargaan tahun ini diberikan dalam bentuk piagam dan plakat kepada *10 Wajib Pajak tercepat*, serta kepada *Perangkat Daerah Pelaksana dan Mitra Pembayaran* yang dinilai berkontribusi signifikan dalam pemungutan dan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta jenis pajak daerah lainnya.
Marhaen menekankan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki dampak langsung terhadap pembangunan kota. Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pengembangan ekonomi lokal.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Kota Palembang. Setiap rupiah yang dibayarkan memiliki peran besar dalam mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, pelayanan publik yang optimal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi pemicu semangat bagi seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dan sadar dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Tak hanya itu, penghargaan ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Palembang yang lebih maju dan berdaya saing.
“Penghargaan ini bukan semata bentuk simbolik, tetapi merupakan pengakuan atas peran aktif saudara-saudara dalam mendukung pembangunan kota yang kita cintai,” tutup Marhaen. (*)













