Arsitek Wajib Mempunyai Surat Tanda Registrasi

RIMAUNEWS, PALEMBANG- Pembukaan South Sumatera Architecture Festival (SSAF) 2023 yang diselenggarakan oleh Ikatan Arsitek Indonesia Sumsel dilaksanakan di Hotel Alts, Jumat (27/1/2023).

Ketua IAI Provinsi Sumsel, Ar Ahmad Ardani MT IAI menerangkan bahwa terdapat aturan Undang-Undang arsitek nomor 6 tahun 2017 dengan turunannya PP 15 tahun 2021 dan Peraturan Gubernur nomor 43 tahun 2022 dimana aturan di dalamnya sudah jelas.

“Mahasiswa yang baru lulus belum bisa menjadi arsitek tapi harus sekolah profesi lagi satu tahun, magang dua tahun dan seterusnya hingga akan mendapatkan lisesnsi,” tuturnya.

Ardani menernagkan, seorang arsitek wajib punya Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA) dan Berlisensi. Tapi karena peraturan berlisensi tersebut baru selesai maka proses berikutnya yang dilakukan yakni penerbitan lisensi untuk arsitek yang sudah mempunyai STRA.

“Sementara di proses, bisa menggunakan stra sehingga pembangunan di sumsel tetap berjalan,” ucapnya.

“Selain itu, terdapat Peraturan Daerah tahun 2021 tentang ornamen arsitektur yang berisikan bahwa setiap bangunan yang ada di Sumsel wajib menerapkan arsitektur dengan simbol simbol budaya lokal sebagai jati diri Sumsel,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPERKIM), Ir Basyaruddin Akhmad ST MT MSc mengatakan, pihaknya berharap Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Sumsel berkontribusi dalam mewarnai pembangunan infrastruktur yang ada di Sumatera Selatan dengan tetap mengedepankan kearifan lokal. Selain itu, arsitek juga kedepan harus memiliki lisensi.

“Sesuai Pergub arsitek yang ingin berusaha di Sumsel harus punya lisensi maka tidak bisa mengaku arsitek kalau tidak ada lisesnsi dan IAI yang mempunyai pekerjaan,” ujarnya.(Am)