RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, menerima laporan terkait aduan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada di Sumsel.
“Ya sudah ada larangan bagi ASN berprilaku aktif atau terlibat dalam kampanye. Sudah ada beberapa laporan yg masuk ke Bawaslu kabupaten/kota yang disampaikan ke Bawaslu Sumsel,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Senin (30/9/2024).
Ia menyebut, beberapa laporan pelanggaran ASN yang diterima Bawaslu Sumsel, dan masih tahap pemeriksaan berasal dari 5 Pemda. Yakni ASN di Pemkot Lubuklinggau dan Palembang, Pemkab Musi Rawas dan OKU serta Pemprov Sumsel.
“Sementara ini laporan baru dari 5 Pemda tersebut, itu yang menyampaikan adanya pelanggaran ASN. Untuk wilayah lain lain? Sejauh ini baru itu informasinya,” katanya.
Khusus laporan ASN Pemprov Sumsel yang tidak netral, pihaknya belum mendapat informasi detail terkait posisi ASN tersebut. Termasuk Paslon mana yang didukung oleh ASN tersebut.
“Saya belum tahu apakah kepala dinas atau bukan ASN yang dilaporkan, belum tahu,” tuturnya.
Dia menyebut, laporan terhadap ASN Pemprov Sumsel masuk ke Bawaslu Palembang bukan Bawaslu Sumsel.
“Lokusnya di Bawaslu Palembang, jadi mereka yang menindaklanjuti,” tutupnya. (DN)