Bazarsah Peragakan Posisi Menembak Korban Saat Sidang: Jongkok, Jatuh, hingga Tembak Tiga Kali untuk Pastikan Kena

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (14/7/2025).

Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsah.

Dalam sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.

Dalam sidang dengan agenda keterangan terdakwa Kopka Bazarsya, Bazarsah menceritakan detik-detik penembakan dan memperagakan bagaimana cara ia menembak tiga orang polisi yang menggerebek gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.

Pada saat menembak korban Briptu Anumerta Ghalib, Bazarsah memperagakan posisinya menembak setengah berdiri.

Pertama saat menembak almarhum Petrus Apriyanto, pada saat itu terdakwa Bazarsah sedang memasang taji ayam kemudian mendengar suara tembakan. Lalu ia bergerak mengambil senjata, dan melihat korban Petrus menuju ke arahnya.

“Saya lihat satu orang di dekat mobil masih di jalan, mau mendekat. Lalu saya lari mundur dan menembak keatas untuk beri peringatan, ” ujar Bazarsah saat ditanya Oditur militer.

Di tengah kepanikan yang ia rasakan, terdakwa merasa banyak yang menembakinya. Dan dari arah samping ada yang menembaki, yang ternyata adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

“Itu di arah jalan samping saya balas tembakan tiga kali karena mau lari. Saya asal nembak tidak tahu kena atau tidak, untuk meyakinkan kena makanya ditembak tiga kali. Setelah menembak saya tidak lihat korban saat roboh,” katanya.

Kemudian Bazarsah berlari ke arah kebun singkong dan merasa masih ada yang menembakinya saat berusaha kabur. Di kebun tersebut karena tanah tidak rata, terdakwa jatuh sehingga senjata yang ia pegang terlepas.

Pada saat itulah terdakwa menembak korban ketiga yaitu, Ghalib dengan posisi hendak mau berdiri. Terdakwa melepaskan tembakan tersebut sebanyak tiga kali.

“Pas saya jatuh terguling sempat lepas (senjata). Ada yang menembaki lagi, langsung saya tembak sambil mau berdiri. Seingat saya sambil mau jongkok begitu yang mulia,” katanya.

Terdakwa mengaku ia merasa terancam dan tidak sempat memikirkan apapun sewaktu dengar suara tembakan.

“Pokoknya saya panik aja,” katanya.

Ia juga menyampaikan bawha dirinya merasa terancam dan melakukan pembelean diri.

Terdakwa juga menjelaskan kalau hubungan dirinya bersama temen – temen polsek baik dan tidak ada permasalahan lain.

“Selama buka sabung ayam, kawan di polsek selalu datang dan kita kasih uang rokok serta makan,” tuturnya.

Ia juga menyesal atas perbuatan dirinya yang telah menembak tiga oknum polisi hingga tewas.

“Saya menyesal dan berduka, saya juga telah membuat surat yang saya tulis langsung untuk dikirimkan kepada keluarga korban, untuk saya meminta maaf kepada keluarga korban,” ujarnya.

Usai sidang kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan dari keterangan terdakwa tadi memang banyak berbelit – belit, tapikan terbukti mulai dari keterangan dirinya (terdakwa) tidak jujur saat rekonstruksi.

“Dia mengatakan (terdakwa) pada saat melakukan terhadap penembakan alm Ghalip dia tiduran, tapi fakta di sidang terdakwa mengakui menembak jongkok atau duduk,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dari persidangan hari ini atas apa yang di galih oleh majelis hakim dengan otmil, juga kita bisa melihat bahwa difakta persidangan hanya bisa kita katakan faktanya, dari hasil penyidikan kemudian hasil rekonstruksi yang kita duga jauh dari yang sebenarnya.

“Hari ini kita cukup puas majelis hakim dan Otmil mengalih keterangan terdakwa, mudah – mudahan kedepannya terhadap tuntutan kemudian putusan benar – benar sesuai harapan,” tutupnya. (DN)