BPPD Kota Palembng Imbau Pelaku Usaha Taat Pajak

RIMAUNEWS, Palembang. Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang tahun 2022 manargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.070.387.000.000. Hingga 14 Maret 2022, penerimaan pajak yang masuk sudah mencapai 14,38 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Herly Kurniawan, ada 11 jenis penerimaan pajak di BPPD Kota Palembang. Target penerimaan pajak tahun 2022 yakni pajak hotel Rp 65 miliar, pajak restoran 160 miliar, pajak hiburan Rp 25 miliar, pajak reklame Rp 35 miliar, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) Rp 6.950.000.000, pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) Rp 245.200.000.000, pajak parkir Rp 25 miliar, pajak air tanah Rp 57 juta, pajak sarang burung walet Rp 180 juta. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 2 miliar, pajak bumi dan bangunan Rp 264 miliar dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 245 miliar.

“Berdasarkan data yang masuk, penerimaan pajak hingga 14 Maret 2022 adalah pajak hotel mencapai 18,70 persen, pajak restoran 22,87 persen, pajak 25,95 persen, pajak reklame 18,02 persen, pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri (non PLN) 19,14 persen , pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) 15,28 persen, pajak parkir 20,67 persen, pajak air tanah 21,03 persen, pajak sarang burung walet 21,03 persen. Kemudian pajak mineral bukan logam dan batuan 5,84 persen, pajak bumi dan bangunan 4,44 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 15,14 persen. Sehingga total penerimaan pajak hingga 14 Maret mencapai 14,38 persen,” ujarnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (15/3/2022).

Menurut Herly, pendapatan hingga 14 Maret sudah mencapai 14,38 persen itu cukup bagus jika dibandingkan tahun 2020 dan tahun 2021. “Ini baru 2,5 bulan sudah mencapai 14,38 persen itu cu ku p bagus. Dimana, untuk PBB sudah 4,44 persen, karena itu belum bisa jadi patokan diawal tahun. Karena baru bisa maksimal masuk pada Oktober keatas, karena September batas pembayaran PBB. Untuk pajak yang lain itu setiap bulan masuk. Untuk sekarang penerimaan pajak yang banyak masuk itu di pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) , bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak restoran, ” bebernya.

Lebih lanjut dia menerangkan, langkah yang diambil untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak adalah sejak dia dilantik pada Oktober 2021, langsung melakukan perbaikan internal yakni budaya kerja bagus dengan bersih, melayani dan bertanggung jawab. “Itu kunci dari kita dulu. Kemudian, kita optimalkan potensi yang ada dengan menutup kebocoran dengan melakukan sampling, monitoring, pengawasan dan edukasi. Selain itu, kita melakukan kerjasama dengan pihak Kejari, Polrestabes Palembang dan Kodim. Kita bersinergi dengan lembaga itu untuk tujuan memaksimalkan potensi dan pendapatan pajak yang ada, ” bebernya.

“Tadi kita sudah rapat dengan Kejari, Polrestabes Palembang dan Kodim. Kita membahas tentang sampling di 12 hotel, dalam pendatanganan berita acara. Kita juga melakukan evaluasi di lapangan, termasuk temuan dilapangan penggunaan E-Tax seperti tidak ada pengiputan, data terpending, ada macam macam kendalanya. Ada beberapa wajib pungut tidak menginput data pajaknya ada indikasi kesengajaan tapi ada juga faktor teknologi, ” tambah Herley.

Dia menegaskan, jika ada indikasi tindakan menghindari pajak maka wajib pungut itu ada indikasi pidana. Sedangkan pajak bukan mereka yang wajib membayar, tapi konsumen yang membayar pajak dengan dibuktikan di struk transaksi pembayaran.

“Wajib pungut dalam hal ini restoran itu mengumpulkan pajak dari konsumen. Setelah dikumpulkan disetorkan ke kita dengan cara menginput ke sistem kita. Jadi kalau restoran itu langsung menginput pajaknya maka datanya akan langsung masuk ke kita,” bebernya.

“Ada saja yang sengaja tidak menginput data pajaknya, modusnya memakai dua alat untuk memproses transaksi pembayaran. Bagi wajib pungut yang nakal tahap awal kita lakukan persuasif dengan pembinaan, edukasi, sosialisasi. Tapi jika tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan persuasif, maka dengan terpaksa dilakukan penegakan hukum bisa pidana,” tegasnya.

Harley menghimbau kepada masyarakat Palembang untuk mendukung gerakan taat membayar pajak. Konsumen mempunyai hak mengetahui apakah pajaknya dibayarkan oleh pelaku usaha Untuk mengetahuinya bisa dicek di BPPD. “Transaksi mereka dapat dilaporkan ke nomor whats Apps 082180329422. Nanti akan kami konfirmasi ke pelaku usaha, kalau dalam waktu tiga hari belum masuk pajaknya berarti tidak diinput, ” ucapnya.

Kepada pelaku usah, Harley meminta agar taat pajak. Karena pajak ini sebagai bentuk kontribusi dari masyarakat ke Pemkot Palembang. Jangan sampai apa yang diamanatkan masyarakat disalahgunakan, itu pidana ada pelanggaran hukum. Kalau pelaku usaha memungut pajak tapi tidak disetorkan itu penggelapan bisa dipidana.

“Mari sama sama membangun Palembang. Karena Palembang kota jasa dan perdagangan, maka pajak ini digunakan untum membangun infrastruktur. Pajak ini dari masyarakat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, ” tandasnya. (Ynti)