RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama DPRD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Rapat Ke-V DPRD Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Deddy Arianto, S.Pd., dan dihadiri langsung oleh Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., pada Kamis (3/7/2025) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rapat turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, para kepala OPD, camat, serta Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.
Dalam sambutannya, Bupati Edison menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan seluruh pihak yang telah terlibat selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, berbagai koreksi dan saran dari fraksi-fraksi DPRD merupakan wujud sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Berbagai koreksi, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD selama proses pembahasan Raperda berlangsung merupakan bentuk sinergitas antara DPRD dan Pemkab Muara Enim untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Edison.
Bupati juga menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan koreksi yang disampaikan oleh DPRD.
Setelah disetujui bersama, dokumen Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk proses evaluasi selanjutnya.
Usai penandatanganan tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda persetujuan penambahan rancangan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengajukan satu Raperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi masyarakat. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan nominal santunan kematian, dari sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp3 juta. (*)