Bupati Muara Enim Tegaskan Enam Raperda Baru Akan Jadi Landasan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., mengapresiasi sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang telah menyetujui pembentukan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah, serta menyepakati substansi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Edison saat Rapat Paripurna VIII yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S., S.Pd., di Gedung DPRD Muara Enim, Kamis (14/8/2025). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Bupati usai mendengarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD Muara Enim.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd.

Bupati Edison menyampaikan terima kasih atas saran, masukan, dan catatan dari Pansus yang akan menjadi perhatian pihak eksekutif untuk segera ditindaklanjuti. Ia berharap setelah Raperda ini ditetapkan, dapat menjadi landasan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab demi terwujudnya Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan (MEMBARA).

Adapun enam Raperda yang disahkan meliputi:

  1. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.

  2. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Serasan Sekundang.

  3. Perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Sarana Pembangunan Muara Enim.

  4. Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

  5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029.

  6. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian bagi Masyarakat.