RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., menyampaikan penjelasan terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna VIII Masa Rapat ke-1, Selasa (6/8/2025), di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Deddy Arianto, S.Pd.I., tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., para wakil ketua, serta seluruh anggota dewan.
Dalam sambutannya, Bupati Edison menegaskan bahwa pengajuan tujuh Raperda ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga dan meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah maupun BUMD guna mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berdampak luas dan berkelanjutan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pengajuan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari kewenangan urusan pemerintahan serta pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun tujuh Raperda yang diajukan, yakni:
-
Raperda tentang perubahan bentuk hukum PDAM Lematang Enim menjadi Perusahaan Umum Daerah Lematang Enim.
-
Raperda perubahan PD Serasan Sekundang menjadi Perseroan Terbatas Serasan Sekundang (Perseroda).
-
Raperda perubahan PD SPME menjadi Perseroan Terbatas Sarana Pembangunan Muara Enim.
-
Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
-
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2029.
-
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025–2045.
-
Raperda tentang perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2019 tentang Asuransi Kematian.
Bupati Edison berharap ketujuh Raperda tersebut dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim. (*)