RIMAUNEWS.CO.ID, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Muba. Penyampaian dilakukan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H M Toha SH dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (6/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai dan dihadiri oleh Wakil Bupati Muba Rohman, para wakil ketua dan anggota dewan, serta jajaran kepala perangkat daerah.
Dalam pidatonya, Bupati Toha menegaskan bahwa KUPA dan PPAS-P merupakan dokumen strategis yang menjabarkan secara garis besar arah kebijakan, program, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan pada sisa tahun anggaran berjalan. Dokumen tersebut juga menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan provinsi.
“Rancangan ini memuat proyeksi pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah disertai asumsi dasar yang melandasinya. Selain itu, dokumen ini mencerminkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran guna memastikan pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Bupati Toha.
Ia menambahkan, tema pembangunan tahun 2025 yang diusung Pemerintah Kabupaten Muba adalah “Meningkatkan Daya Saing Daerah didukung SDM yang Berkualitas dan Pelayanan Publik yang Bersih”.
Dalam dokumen KUPA-PPAS-P yang disampaikan, terdapat kenaikan signifikan pada struktur anggaran. Pendapatan Daerah yang semula dirancang sebesar Rp3,36 triliun naik menjadi Rp4,21 triliun atau bertambah sekitar Rp852 miliar.
Kenaikan ini didorong oleh peningkatan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Sementara itu, Belanja Daerah juga mengalami penyesuaian. Pada APBD Perubahan 2025, total belanja daerah dirancang sebesar Rp4,24 triliun, meningkat sebesar Rp835 miliar dari sebelumnya.
Dalam hal pembiayaan, terdapat dua komponen yang turut mengalami perubahan. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) diproyeksikan sebesar Rp50,05 miliar, mengalami penurunan sekitar Rp19,9 miliar.
Adapun pengeluaran pembiayaan dirancang menjadi Rp24,48 miliar, berkurang sebesar Rp3 miliar dari sebelumnya.
“Secara keseluruhan, total APBD Kabupaten Muba dalam Rancangan Perubahan 2025 naik menjadi Rp4,26 triliun dari sebelumnya Rp3,43 triliun. Artinya, terdapat peningkatan sebesar Rp832 miliar,” tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai menyambut baik penyampaian tersebut dan mengatakan bahwa dokumen KUPA dan PPAS-P akan menjadi bahan dalam pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi-Komisi DPRD.
“Kami mendorong pembahasan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Harapan kami, proses pembahasan dapat berjalan lancar dan tepat waktu,” pungkasnya.
Agenda selanjutnya adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan pimpinan DPRD yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2025 mendatang. (*)