Dakwaan KPK Dibacakan: Empat Terdakwa Diduga Terima Suap untuk Pengesahan Anggaran Dinas PUPR OKU

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa Kadis PUPR OKU Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu.

Dakwaan tersebut dibacakan tim jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (4/8/2025).

Dalam dakwaan KPK empat terdakwa didakwa jaksa menerima uang suap sebesar Rp 3,7 miliar dari Ahmad Sugeng dan Mendra serta Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang, untuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor.

Usai sidang kuasa terdakwa Umi Hartati, Jauhari menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.

“Terhadap dakwaan tersebut kami tidak mengajukan eksepsi, tetapi kami menyampaikan surat permohonan Justice Colabolator (JC) dalam persidangan tadi,” ujar Jauhari.

Dia berharap, permohonannya JC yang diajukannya agar dikabulkan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Harapan kami permohonannya JC dapat dikabulkan agar perkara ini terang benderang, sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap klien kami,” tutupnya. (DN)