Dampak Covid 19, Pendaftaran Nikah Ditunda Per 1 April

RIMAUNEWS. PALEMBANG | Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwilmenag) Sumsel meniadakan pendaftaran nikah terhitung 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, sebagai salah satu langkah mencegah penularan virus corona atau covid-19 di Bumi Sriwijaya.

Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi mengatakan, peniadaan pendaftaran nikah berdasarkan edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI tertanggal 2 April 2020.

Menurutnya, Kemenag mengambil kebijakan untuk meniadakan sementara pendaftaran nikah. Selain itu, Kemenag juga melarang pelaksanaan akad nikah di luar balai nikah atau KUA. Padahal sebelumnya, pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan di luar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 orang.

“Mulai April ini, akad nikah hanya boleh dilaksanakan di Kantor Urusan Agama atau balai nikah. Yang hadir pun dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang,” terangnya, Jumat (3/4/2020).

Kasubag Umum dan Humas Kanwilkemenag Sumsel, Saefudin menambahkan, pernikahan yang dilaksanakan per April ini, hanya untuk mereka yang sudah mendaftar sebelum April. Sebab mulai April ini, Kemenag tidak lagi menerima pendaftaran nikah hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Kami akan melihat bagaimana perkembangan penyebaran wabah Covid-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah mulai dari pendaftaran, kursus calon pengantin, hingga akad nikah, akan dilaksanakan seperti semula, sebelum ada wabah Covid-19. Dengan demikian, dapat kita katakan aturan bersifat sementara, sebagai bentuk antisipasi kita untuk mencegah penularan Covid-19 agar tidak makin meluas,” imbuhnya.

Untuk itu, Dia berharap, masyarakat dapat memahami dan memaklumi kondisi ini. Menurut Saefudin, pemerintah akan terus berusaha mengambil kebijakan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak.

“Covid-19 memang memberikan dampak signifikan dalam proses pelayanan terhadap masyarakat. Baik pelayanan nikah, haji, maupun pelayanan-pelayanan lainnya. Namun di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memberikan yang terbaik. Walaupun saat ini aparatur sipil negara (ASN) Kemenag Sumsel diinstruksikan bekerja dari rumah (work from home), namun kita siap hadir ke kantor bila dibutuhkan untuk memberikan pelayanan,” katanya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *