Dari Narkoba ke Pencucian Uang: Andrian Saputra Dituntut 6 Tahun Bui & Denda Rp5 Miliar

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menuntut 6 tahun penjara terdakwa bandar narkotika Andrian Saputra, terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain dituntut penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa juga didenda Rp5 miliar sebagaimana diatur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam jalannya Persidangan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Palembang Jauhari membacakan Amar tuntutan, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Andrian Saputra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara subsider 3 bulan dan denda Rp10 juta serta denda Rp 5 miliar sebagaimana diatur Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU secara tegas menuntut agar seluruh harta terdakwa yang tertera dalam surat dakwaan disita atau dimiskinkan.

Harta yang disita meliputi uang tunai, kendaraan (mobil dan motor), beberapa bidang tanah, perhiasan, dan barang berharga lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil penjualan narkotika.

Andrian Saputra sendiri diketahui sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara atas kasus kepemilikan ribuan butir ekstasi seberat lebih dari 2 kg.

Dalam berkas perkara TPPU ini, terungkap bahwa terdakwa menggunakan beberapa rekening bank atas nama orang lain dan miliknya sendiri untuk transaksi jual beli narkotika serta membelanjakan hasilnya. Rekening-rekening tersebut antara lain:

Rekening Bank BCA No. 6175037695 atas nama PERAWATI

Rekening Bank BCA No. 8490116142 dan 0213081630 atas nama RISWAN

Rekening Bank BCA No. 0217004580 atas nama MARTIN AGUSTIAN

Rekening Bank BCA No. 855319673 atas nama ANDRIAN SAPUTRA

Rekening Bank BCA No. 0213135195 atas nama MEYENI DIAN PESESA

Dari kelima rekening tersebut, penyidik kepolisian menemukan ratusan transaksi dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah yang disinyalir merupakan uang hasil kejahatan narkotika.

Selain itu, aset berupa 5 bidang tanah, 4 mobil mewah, beberapa motor, puluhan perhiasan berharga, serta uang dalam rekening CV Doa lbu Anugrah juga turut disita karena diduga kuat berasal dari kejahatan yang sama. (DN)