Dari Palembang untuk Indonesia: Gerakan Massa Kumpulkan 1.000 Tanda Tangan Usung Ratu Sinuhun Jadi Pahlawan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Gerakan masyarakat Kota Palembang bersama Srikandi Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya menggelar aksi pengumpulan 1.000 tanda tangan di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Rabu (23/7/2025). Aksi ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengusulan Ratu Sinuhun, tokoh perempuan bersejarah dari Sumatera Selatan, menjadi Pahlawan Nasional.

Aksi penandatanganan dilakukan di atas kain putih panjang yang dibentangkan di area BKB Palembang. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen, seperti Kesultanan Palembang Darussalam, Dewan Kesenian Palembang, Forum Pariwisata dan Budaya (Forwida), komunitas sejarah dan budaya, serta masyarakat umum.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain: Ketua Umum Srikandi TP Sriwijaya Nyimas Aliah, SE., S.Sos., M.Ikom, Ketua Pembina Srikandi TP Sriwijaya Hanna Gayatri, Pakar hukum adat dan gender Dr. Kunthi Tridewiyanti, SH., MA., CLA, Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja SH., MKn, Budayawan Vebri Al Lintani, Kepala BPK Wilayah VI Sumsel Kristanto Januardi, SS, Perwakilan Kesultanan Palembang Darussalam Rasyid Tohir, SH dan Dato’ Pangeran Nato Rasyid Tohir, Ketua Dewan Kesenian Palembang Nasir, serta para sejarawan dan budayawan seperti Dr. Kemas Ar Panji, M.Si, Robi Sunata dari Sahabat Cagar Budaya, dan perwakilan Srikandi TP dari Provinsi Jawa Barat, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Ratu Sinuhun: Tokoh Perempuan Visioner dari Abad ke-17

Ratu Sinuhun adalah istri dari Pangeran Seda Ing Kenayan, Raja Kerajaan Islam Palembang yang memerintah pada tahun 1639–1650. Ia merupakan keturunan bangsawan dari jalur Cirebon dan Palembang, serta memiliki garis darah hingga Sunan Giri.

Ratu Sinuhun dikenal sebagai penyusun Undang-Undang Simbur Cahaya, sebuah kitab hukum yang ditulis dalam aksara Arab-Melayu dan digunakan sebagai pedoman hukum adat berpadu nilai-nilai Islam di wilayah Kerajaan Islam Palembang. Kitab ini berisi aturan-aturan perlindungan terhadap hak-hak perempuan—bahkan jauh sebelum era R.A. Kartini.

“Kiprahnya Ratu Sinuhun sangat luar biasa untuk bangsa, khusus para perempuan. Sejak dini Ratu Sinuhun sudah memperhatikan harkat dan martabat wanita,” kata Nyimas Aliah.

Undang-Undang Simbur Cahaya mengatur perlindungan perempuan dari kekerasan fisik, pelecehan seksual, serta hak untuk melapor kepada pemerintah marga. Juga memberi wewenang kepada perangkat pemerintahan adat seperti pasirah, kerio, dan penggawo untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku kekerasan.

“Sumsel baru ada dua pahlawan nasional, karena itu Ratu Sinuhun ini akan kita angkat dan diusulkan namanya menjadi pahlawan nasional, karena dengan karyanya yaitu Undang-Undang Simbur Cahaya ini telah menyatukan Sumatera Bagian Selatan di bawah kejayaan Kerajaan Palembang,” ujar SMB IV Jaya Wikrama.

“Semua pejabat kita di Palembang dan Sumatera Selatan harus mendukung, maka itu, kita mengumpulkan 1.000 tanda tangan pada hari ini. Mudah-mudahan bapak-bapak yang hadir ini mengangkat Ibu Ratu Sinuhun menjadi Pahlawan Nasional,” tambah Hanna Gayatri.

“Sudah ada langkah-langkah kita penuhi, mengenai tulisan ilmiah. Usulan sudah kita penuhi, tinggal bagaimana Pemerintah Gubernur dan Pemerintah Walikota Palembang mengusulkan ke pusat,” kata Brigjen Pol Ikhsan, perwakilan panitia Srikandi TP Sriwijaya. (*)