RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Surya Yaldi Admaja bin Hefni.
Keputusan tersebut diambil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tersangka dan korban, yang tak lain adalah ibu kandungnya, sepakat berdamai.
Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Lingkungan Keluarga.
Kepala Kejari Lubuklinggau, Suwarno, SH., MH., melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, SH., MH., menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini telah memenuhi syarat RJ, salah satunya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Prinsip Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan, bukan sekadar penghukuman. Dalam kasus ini, korban dan pelaku sepakat berdamai dan memaafkan,” ujar Armein.
Peristiwa tersebut terjadi pada 22 April 2025 di rumah korban di Komplek Perumdam, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Saat itu, Surya yang sedang terlilit utang melihat satu set oven kue di garasi rumah ibunya. Tergoda mendapatkan uang cepat, ia membawa oven beserta selang, regulator, dan raknya menggunakan mobil pikap yang ia hentikan di jalan.
Oven tersebut digadaikan kepada seorang kenalan seharga Rp700 ribu. Uang hasil gadai digunakan Surya untuk membayar utang Rp500 ribu, ongkos angkut Rp50 ribu, dan sisanya Rp150 ribu untuk kebutuhan pribadi. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp1,25 juta.
Namun, hati seorang ibu tak tega melihat anaknya menjalani proses hukum. Diana Sari akhirnya mencabut laporan dan memaafkan Surya, membuka jalan bagi Kejari Lubuklinggau menyelesaikan perkara ini lewat RJ.
Langkah ini menjadi contoh penerapan hukum yang humanis, di mana penyelesaian masalah lebih mengutamakan pemulihan hubungan keluarga ketimbang vonis penjara. (Mil)