Dendam Pelaku Yang Akibatkan Eliana Tewas Mengenaskan

RIMAUNEWS, MUARAENIM I Sempat menjadi buronan pihak kepolisian, akhirnya satu dari tiga pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap korban Eliana berhasil ditangkap. Tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

Menurut keterangan tersangaka, tindakan nekat yang dilakukannya trrhadap korban karena dirinya dendam terhadap anak korban yang selingkuh dengan istri pelaku Romanto (26) dan hububgan tersebut di restui oleh suami korban.

Diceritakan pelaku, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020 sektar pukul 05.00 Wib. Pelaku bersama dengan temannya SN (DPO), AJ (DPO) berkumpul di rumah AJ untuk merencanakan pembunuhan terhadap ANDI selaku suami korban.

Kemudian sekira pukul 07.30 Wib, tersangka berangkat bersama dengan SN (DPO), AJ (DPO) menuju kerumah korban dengan berjalan kaki yang jaraknya lebih kurang 100 meter melintasi belakang rumah korban. Setelah sampai dibelakang rumah korban, pelaku menunggu target ANDI keluar dari rumah, tetapi tidak keluar-keluar.

Serelah ditunggu rupanya keluarlah korban Eliana yang merupakan istri ANDI dan langsung melemparkan batu kearah Pelaku sambil berteriak “MALING”. Yang kemudian dikejar oleh terangka sambil membawa sebilah pisau yang sudah tidak bersarung ditangan kanan.

Setelah itu, tersangka menendang kaki korban sehingga terjatuh. Selanjutnya tersangka meminta bantuan SN (DPO) dengan AJ (DPO) untuk mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali. Setelah terikat tersangka mengambil baju yang ada dijemuran untuk membekap mulut korban.

Dalam kondisi terikat, selanjutnya tersangka menyayat dagu korban, urat nadi sebelah kanan, urat nadi sebelah kiri tetapi korban masih bernafas sehingga tersangka langsung menggorok leher korban sampai korban meninggal dunia.

Setelah melukai korban, kemudian tersangka masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang mengambil sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ dengan cara memotong kabel kunci kontak sedangkan SN (DPO) dan AJ (DPO) juga masuk kedalam rumah korban yang kemudian tersangka menggunakan sepeda motor korban menuju ke arah Talang Gerandong untuk melarikan diri.

Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.H, S.Ik, M.H menjelaskan, penangkapan pelaku diawali dengan olah TKP dan memeriksa para saksi yang ada di TKP dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada didaerah talang gerandong kemudian memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh IPDA Guntur Iswahyudi, SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Romanto dan mengamankan barang bukti yang kemusian dibawa ke polres untuk ditindak lanjuti.

Sementara itu, Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) sepeda motor honda beat BG 6163 DAJ (milik korban), 1 (satu) bilah pisau bersarung kayu, bergagang kayu, 2 (dua) buah tali alat untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 (satu) helai kain alat untuk mengikat korban, pakaian korban dan 1 (satu) pasang sandal korban warna biru.

Semntara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, S.H, S.Ik, M.H, menyebutkan pelaku melanggar 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) dan atau 338 (Pembunuhan biasa) dan atau 365 ayat 4 KUHP (Pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan korban meninggal dunia) dengan ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

“Agar Para tersangka lain segera menyerahkan diri dalam waktu 1×24 Jam. Jika tidak menyerahkan diri, kami akan lakukan upaya paksa dengan cara tegas dan terukur terhadap para pelaku yang belum tertangkap” tegas AKP Dwi Satya Arian S.H, S.Ik, M.H. (kurniawan)