RIMAUNEWS. PALEMBANG |Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ternyata tidak mempunyai hak menyampaikan informasi kepada masyarakatnya hasil pemeriksaan sampel Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan hasil positif terinfeksi virus corona atau covid-19 oleh Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Kota Palembang.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan izin pengoperasian BBLK yang mempunyai tingkat akurasi sama dalam penelitian sampel PDP, apakah pasien tersebut positif atau negatif terinfeksi virus corona atau covid-19.
Namun, izin yang diberikan hanya sebatas pengoperasian dalam pengujian sampel dan setiap hasil uji sampel yang positif terinfeksi virus corona atau covid-19 pada intinya tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyampaian informasinya kepada masyarakat.
“Hak menyampaikan informasi tidak diberikan, kami tidak mempunyai hak menyampaikan hasil pemeriksaan sampel pasien positif, sebelum disampaikan jubir gugus tugas pusat,” ungkapnya, Rabu (1/4/2020).
Dia menambahkan, hasil uji sampel terhadap PDP yang dinyatakan positif terlebih dahulu dilaporkan kepada Pemerintah Pusat. Kemudian, dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan akan menyampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait.
Menurutnya, informasi yang cepat, dan dapatdipertanggungjawabkan sangat dibutuhkan masyarakat ditengah merebaknya virus corona atau covid-19. Sehingga, masyarakat yang telah mengetahui informasi dapat segera melakukan tindakan pencegahan secara mandiri.
“Jika BBLK memeriksa PDP dan hasilnya negatif kami mempunyai hak untuk menyampaikan (informasi) ini kepada masyarakat, ” ungkapnya.
Pernyataan gubernur tersebut terkait dengan sebuah surat yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu yang tersebar luas di masyarakat terkait hasil uji sampel salah satu PDP di Sumsel yang dinyatakan positif terjangkit virus corona atau covid-19. Meski, Pemerintah Pusat belum memberikan pemyataan resmi secara nasional.