Di Palembang,Hilal Tidak Dapat Dirukyat

RIMAUNEWS, PALEMBANG- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka penetapan Hari Raya Idul Fitri 1441H/2020 M.

Kegiatan rukyatul hilal dipimpin Kakanwil Kemenag Sumsel, Alfajri Zabidi didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Putloro Setiono Hendrik di Lantai Atas Rafa Tower, UIN Raden Fatah Palembang, Jumat (22/5) sore. Turut hadir para tokoh agama, organisasi massa Islam, serta awak media baik media cetak maupun media elektronik.

Kakanwil Kemenag Sumsel Alfajri Zabidi mengatakan, pemantauan hilal dilaksanankan pada pukul .17.57 WIB saat terbenamnya matahari di Palembang, sesuai arahan dari Menteri Agama pihaknya melakukan rukyatul hilal untuk mendukung penetapan 1 Syawal 1441 H. Hasil rukyatul hilal ini disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang isbat di Jakarta.

“Lantaran tertutup awan, hilal tidak dapat dirukyat di Palembang. Selain itu, berdasarkan perhitungan atau hisab, hilal memang masih di bawah ufuk mar’i, tepatnya minus 3 derajat 51 menit 2 detik, sehingga tidak mungkin dapat dirukyat. Oleh karena hilal masih di bawah ufuk, maka tanggal 1 Syawal 1441 H diperkirakan jatuh pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020. Artinya, insya Allah besok kita masih berpuasa dan puasa kita tahun ini genap 30 hari. Namun untuk kepastiannya, kita menunggu hasil sidang isbat di Jakarta,” ungkapnya.(Aan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *