RIMAUNEWS, LAHAT. – Warga Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Lahat, mengaku merasa telah tertipu dengan pemasangan tiang listrik di pekarangan rumahnya. Warga mengaku pemasangan listrik itu berasal dari PLN tapi ternyata diketahui dari PT. Green Lahat (GL) dan memberikan ganti rugi sebesar Rp. 200 ribu.
“Waktu itu ado wong yang datang, mereka ngomong tiang itu punyo PLN tapi ternyato punyo PT. GL. Aku disuruh nando tangani selembar kertas dan nerimo uang Rp.200 ribu,” ungkapnya, Sabtu (17/07/21).
Dijelaskan Nov, diketahuinya pemasangan listrik itu bukan dari PLN, setelah dia membaca berita di media sosial (medsos). Diberita itu tidak ada kaitannya dengan PLN dan ternyata tiang listrik milik PT. GL.
“Lebih kurang 15 tiang listrik yang sudah tetanam didaerah tempat tinggal aku. Terus terang secaro pribadi aku nak minta cabut tiang itu. Kalu idak dicabut, aku nak ngajuke gugatan,” bebernya.
Dari awal lanjut Nov, sejak tertanamnya tiang listrik itu, kenyamanan ditempat tinggal menjadi terganggu.
“Pokok aku idak nyaman lagi sejak tiang listrik tetanam di areal tanah aku. Dan aku nak minta dicabut,” pungkasnya.(Arm)