Dibalik Proyek Konstruksi Rutin Waskim TA 2024: Kejari Palembang Beberkan Bukti Awal Tindak Pidana Korupsi Pengadaan

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Setelah melakukan penggeledahan dikantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, tim penyidik pidsus Kejari Palembang, menyita sejumlah alat bukti.

Penggeledahan tersebut berkaitan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim tahun anggaran 2024.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar, mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis yang diduga berhubungan langsung dengan perkara tersebut.

“Lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Perkimtan di Jalan Slamet Riyadi dan kantor Dinas Sosial di Jalan Merdeka. Dari penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengadaan,” tegas Hutamrin, Rabu (20/8/2025).

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 15 Agustus 2025.

“Dalam penyelidikan ditemukan bukti awal telah terjadi tindak pidana korupsi pada pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin waskim TA 2024,” ungkapnya.

Menurut Hutamrin, langkah tersebut dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti, sekaligus menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Penggeledahan ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan APBD,” ujarnya.

Hutamrin menambahkan, proyek dengan nilai kontrak Rp2.556.322.000 pada TA 2024 tersebut diduga terdapat sejumlah kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.

“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab,” tutupnya. (DN)