Diduga Selewengkan Dana BOS Rp300 Juta, Kepala Sekolah di Musi Rawas Terancam Panggilan Paksa

RIMAUNEWS.CO.ID, Lubuklinggau – Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan segera panggil paksa kepala sekolah SD Pangkalan Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Dikarenakan Kepala Sekolah SD Pangakalan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas dipanggil secara resmi oleh penyidik tidak koperatif, diduga telah menyelewengkan korupsi Dana Bos 300 juta.

Hal ini disampaikan Kajari Lubuklinggau melalui Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, SH, MH saat diwawancarai diruang kerjanya terkait SD pangkalan STL Ulu Terawas. Menurutnya, masih dalam proses sampai sekarang masih kita panggil secara resmi untuk datang ke kantor Kejaksaan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Sampai saat ini sudah kita layangkan secara resmi panggilan ke dua,” tegas Wenharnol, Selasa (14/1/2025).

Masih dikatakan Wenharnol, apabila yang bersangkutan kepala sekolah tidak datang juga menemui penyidik, selanjutnya akan kita panggil ke tiga dan apabila panggilan ketiga juga tidak datang maka kita panggil paksa.

“Saat ini yang kita panggil memang belum datang, tidak kooperatif dan tidaka ada niat baik, bisa kita panggil paksa,” jelanya.

Dijelaskan Kasi Intel, nanti kesimpulan dari tim l akan ditelaah dipelajari, akan ada Expose atau gelar perkara dalam waktu dekat terkait perkara kepala sekolah desa pangkalan STL Ulu terawas, untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab.

Saat ini sudah ada beberapa saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan, tinggal menunggu lagi keterangan Kepala Sekolah yang harus dimintai keterangannya.

Saat ditanya apa benar kepala sekolah tersebut melarikan diri, dijawab Wenharnol sangat disayangkan kalau memang infonya itu melarikan diri sangat disayangkan, kita menghimbau kepada kepala sekolah diminta koperatif untuk datang menemui penyidik Kejari Lubuklinggau.

“Tentu itu akan merugikan kepala sekolah sendiri nanti kalau dia kabur, dimana pun ia bersembunyi akan tertangkap oleh Tim Tabur,” ungkapnya.

Himbauan kepada kepala sekolah kita berharap yang bersangkutan untuk mengikuti proses hukum secara baik dan benar dikarenakan untuk kepentingan semua,biar perkara ini jelas terang benderang kalau dia tidak koperatif ybs rugi sendiri.tutup Wenharnol.