Dihadiri Puluhan Warga, Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Pengusaha Abdul Halim Tetap Berlangsung Kondusif

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang –  Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus. Perkara ini menyeret pengusaha Palembang, KMS H. Abdul Halim Ali, yang dikenal sebagai Crazy Rich Palembang, dan mendapat perhatian luas dari publik.

Koordinator Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menyatakan bahwa pengadilan berkomitmen menyelenggarakan proses hukum yang transparan, adil, dan sesuai prosedur. Sidang perdana berjalan lancar dan tertib berkat koordinasi antara pengadilan, aparat keamanan, dan masyarakat.

“Antusiasme publik cukup tinggi, sekitar 70 orang hadir di dalam dan luar gedung pengadilan. Namun semuanya tetap tertib dan tidak mengganggu jalannya sidang. Kami mengapresiasi kedewasaan masyarakat dalam menghormati proses hukum,” ujar Chandra.

Ia juga menegaskan bahwa kondisi kesehatan terdakwa menjadi perhatian tanpa menghambat proses peradilan.

“Pendampingan medis merupakan bagian dari pemenuhan hak hukum dan hak asasi terdakwa. Proses hukum tetap objektif dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatannya.” bebernya.

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, sebagai hakim ketua majelis, didampingi dua hakim anggota, Pitriadi dan Wahyu Agus Susanto. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Tinggi Sumsel mendakwa Abdul Halim terkait dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam pengadaan lahan Tol Betung–Tempino. (DN)