Disdik Sumsel Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi E-BMD

 

RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel menggelar kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi E-BMD bertempat di Hotel Emilia, Selasa (8/10/2024). Hadir Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Awaludin, S.Pd., M.Si dan ratusan peserta dari Kabupaten dan Kota.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H. Awaludin, S.Pd., M.Si mengatakan, hari ini adalah kegiatan Sosialisasi Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi E-BMD”.

Salah satu dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: B/800/KSP.00/70-73/02/2023 Tanggal 13 Februari 2023 dan Pedoman Penilaian Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Melalui Monitoring Center for Prevention KPK RI tahun 2023.

“Acara ini merupakan kesempatan bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Melalui Aplikasi E-BMD,” ujarnya.

Dia berharap agar acara sosialisasi ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.”Mari kita sama-sama memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan menjadikan pengetahuan yang kita peroleh untuk dipedomani dan diterapkan di instansi masing-masing,” katanya.

Ditempat yang sama, Kasubbag Keuangan Disdik Provinsi Sumsel selaku Ketua Panitia Acara Pelaksana Jhon Tumanggor, SE. M.Si mengatakan, kegiatan dibuat dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan hasil pemeriksaan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan masa bakti tahun 2019- 2023 Nomor 700.1.2./328/tanggal 21 November 2023 serta Surat Ketua Pemberantasan Korupsi Nomor b/2913/ksp.00/70-73/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Koordinasi Pencegahan Korupsi Pada Area Pengelolaan Barang Milik Daerah Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Proyek Strategis Tahun 2024 maka dalam rangka penguatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK RI tahun 2024 DPA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan ta.2024 Sub Kegiatan Sosialisasi.

Lebih lanjut dia menerangkan, peserta kegiatan sebanyak 472 orang dibagi menjadi 3 regional, terdiri dari hari pertama pada Selasa 8 Oktober 2024 diikuti sebanyak 154 orang dengan rincian yakni 8 orang dari unsur Dinas dan UPTD, 146 operator sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri berasal dari 5 kabupaten/kota dari Musi Banyuasin, Banyuasin, Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara.

Kemudian, hari kedua Rabu 9 Oktober 2024 diikuti sebanyak 165 operator sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri yang berasal dari 7 kabupaten/kota dengan rincian dari Palembang, Muara Enim, Pali, Empat Lawang, Prabumulih, Pagar Alam, Lahat.

Selanjutnya, hari ketiga Kamis 10 Oktober 2024 diikuti sebanyak 153 operator sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri yang berasal dari 5 kabupaten/kota dengan rincian dari OKI, Ogan Ilir, OKU, OKU Selatan dan OKU Timur. (Yanti)