Dorong Sistem Hukum Rehabilitatif, Pemkab Muara Enim Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial Bersama Kajati dan Gubernur Sumsel

RIMAUNEWS.CO.ID, Muara Enim – Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumsel menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Sumatera Selatan. Penandatanganan berlangsung di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12), sebagai langkah strategis dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pembinaan masyarakat.

Pidana kerja sosial dihadirkan sebagai alternatif hukuman yang tidak hanya mampu memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang bagi pelaku untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Dengan adanya MoU ini, Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu daerah yang menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan keadilan yang lebih berimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan.

Bupati Edison yang turut didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Zulfahmi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap kebijakan nasional yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif. Menurutnya, setiap kebijakan hukum harus mampu menindak sekaligus mendidik, serta membangun kembali semangat sosial para pelaku.

Selain memberi manfaat bagi individu yang menjalani pidana, Edison menambahkan bahwa program pidana kerja sosial juga diyakini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. Kontribusi tenaga dari para pelaku nantinya dapat dimanfaatkan dalam beragam kegiatan sosial, lingkungan, hingga pelayanan publik sehingga menghadirkan nilai tambah bagi masyarakat luas.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Muara Enim, yakni Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan (MEMBARA). Melalui penandatanganan MoU tersebut, Bupati berharap pendekatan keadilan humanis ini bisa menginspirasi banyak pihak untuk mengedepankan pembinaan, sehingga hukum benar-benar hadir sebagai sarana menciptakan masyarakat yang adil, damai, dan sejahtera di Bumi Serasan Sekundang. (*)