DPRD Kota Palembang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

RIMAUNEWS, PALEMBANG – Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin mengatakan, ada empat Perda yang ditandatangani dan disahkan bersama Pemkot Palembang dan DPRD Palembang,Senin( 5/10/2020)

Yakni pertama penyertaan modal PDAM yang dibahas Pansus 1. Kedua, pelestarian cagar budaya yang dibahas Pansus 5, kemudian Pansus 6 PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya.

“Selanjutnya Pansus 7 membahas Raperda perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan perubahan susunan perangkat kerja daerah,” ujarnya.

Zainal menjelaskan, Perda pernyataan modal PDAM untuk lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. “Ada beberapa pasal yang dirubah, yakni penambahan penyertaan modalke PDAM Tirta Musi. Seluruh aset PDAM mencapai lebih dari Rp 800 miliar ,” katanya.

“Untuk PD Pasar Palembang Jaya menjadi Perumda Pasar Palembang Jaya. Tujuannya agar lebih fleksibel pengelolaannya. “Sehingga Perumda Pasar Palembang Jaya dapat memberikan PAD,”jelasnya.(Num)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *