RIMAUNEWS, LAHAT- DewanPerwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, menyepakati sekaligus menyetujui dengan membubuhkan tanda tangan RKUA PPAS Perubahan 2021.
Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) ll, Ahmad Barmawi Amd mengemukakan, kebijakan umum perubahan anggaran APBD 2021, merupakan dasar bagi penyusunan rancangan perubahan bagi pendapatan dan belanja daerah.
“Kesimpulannya, RKUA dan PPAS, nantinya akan disepakati bersama, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam perencanaan operasional anggaran, dalam penyusunan rencana kerja daerah (RKH SKPD),”ujarnya kemarin.
Sementara itu, Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lahat, Iduar Alamsyah menyampaikan, target pencapaian kinerja yang terukur dari setiap urusan pemerintah daerah, yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah.
“Termasuk juga, sumber dan penggunaan dana pembiayaan yang disertai dengan asumsi untuk periode 1 tahun rancangan dan plafon anggaran,” urainya.
Terpisah, Wakil Bupati (Wabup) Lahat, H Haryanto SE MM MBA menuturkan, RKUA PPAS Perubahan 2021, merupakan wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional dan kepala daerah dan DPRD Lahat.
“Untuk setiap program sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja, dalam rangka pencapaian visi serta misi Pemkab Lahat, tertuang dalam RPJMD,” jelasnya.
Dirinya berpesan, kepada OPD agar penyusunan rencana kerja dan anggaran perubahan 2021, diprioritaskan pada program menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat Kabupaten Lahat.
“Kepada seluruh OPD, segera menyusun, sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dapat terlaksana secara berkelanjutan,” beber H Haryanto.(Yung Ok)