RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Perkara kepemilikan narkotika jenis sabu yang menjerat Agus Sulaiman alias Cik Agus kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (5/1/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap detik-detik dramatis penggerebekan rumah terdakwa hingga aksi pelariannya yang membuat aparat kepolisian harus bekerja ekstra.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samuar dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desmilita. Dua saksi dari kepolisian dihadirkan untuk mengurai kronologi pengungkapan kasus sabu seberat hampir 10 gram yang menjerat terdakwa.
Salah satu saksi, Rudi Hartono, menjelaskan bahwa penggerebekan awal dilakukan pada 29 Juli 2025 di kediaman terdakwa di Dusun I Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Namun, saat petugas mendatangi rumah tersebut, Agus Sulaiman justru melarikan diri melalui jendela kamar.
“Yang berhasil diamankan saat itu hanya istri terdakwa. Situasi di lokasi cukup tegang karena warga mulai menghadang petugas,” ungkap Rudi di hadapan majelis hakim.
Dari hasil penggeledahan di kamar, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total sekitar 9 gram. Selain itu, turut disita timbangan digital, pirek, alat hisap, plastik klip, serta uang tunai lebih dari Rp1,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika.
Ketegangan meningkat ketika mobil polisi yang membawa istri terdakwa dihadang massa desa yang sebagian membawa senjata tajam dan kayu. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, petugas akhirnya melepaskan dua perempuan yang diamankan saat itu.
“Keselamatan anggota menjadi pertimbangan utama karena jumlah massa cukup banyak,” tegas saksi.
Setelah buron selama sekitar tiga bulan, Agus Sulaiman akhirnya ditangkap pada 17 November 2025. Ia diringkus sekitar pukul 05.00 WIB di rumah istri keduanya dengan melibatkan kurang lebih 50 personel kepolisian.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan di rumah istri pertamanya adalah miliknya. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina dengan berat bersih 8,95 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat karena kepemilikan narkotika di atas 5 gram.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Senin, 12 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (*)







