RIMAUNEWS.CO.ID, Palembang – Dua kurir sabu sebanyak 12 Kilogram, Toni Darmawan dan Suryatno Gustono dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana mati.
Dalam tuntutannya JPU kejari Palembang Satrio SH dihadapkan majelis hakim Pitriadi SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa diantur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono masing-masing dengan pidana mati,“ tegas JPU saat membacakan tuntutannya di persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (25/9/24)
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bermula tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024 sekitar Pukul 21.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan gabungan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.
Kemudian tepatnya pada hari Minggu, tanggal 31 Maret 2024 sekitar Pukul 01.30 WIB tim petugas kepolisian dari Polsek Plaju dan bersama-sama dengan petugas Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa l Toni Darmawan dan terdakwa ll Suryatno Gustono yang bertempat di Jl. Tegal Binangun, Lr. Karang Anyar, Desa/Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus besar Narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik warna hijau muda dengan berat netto ± 12.956,36 Gram.
Pada saat dintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa narakotika jenis sabu tersebut milik saudra OKA (DPO) kemudian para terdakwa juga menjelaskan jika berhasil mengajarkan narkoba tersebut akan diberi Upah sebesar Rp 25 juta.
untuk selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat. Res Narkoba Polrestabes Palembang guna proses hukum lebih lanjut. (DN)